Jejak-kriminal.com // Tebingtinggi Sumut.
Perjalanan proses sidang para pembeli BBM Pertalite via drigen di SPBU 14.202.154 Jln. Gatot Subroto Kotabayu di Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi, telah usai dengan dibacakannya vonis hukuman bagi Abu Bakar, Rizky Swanda dan Sulaiman selaku pembeli BBM Pertalite maupun Dani (operator SPBU) sipemilik 26 barkode BBM palsu.
Dalam vonis majelis hakim, Jum’at (03/10/2025) keempat terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar / subsider 3 bulan penjara tambahan dari awal tuntutan JPU 4 tahun penjara denda 1 milyar / subsider 6 bulan penjara. Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu menerimanya.
Mengacu kepada proses hukum persidangan yang telah berlangsung, ada beberapa kejanggalan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi baik dalam fakta persidangan maupun tuntutannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang diwakili oleh Bosna Trimanta Perangin Angin, SH dari Kejari Kota Tebingtinggi selama dalam persidangan tidak menganalisa fakta yang terpampang nyata siapa sebenarnya biang kerok yang patut untuk dipersalahkan yang akan berbias pada ending tuntutan mereka.
Dalam fakta persidangan disertai bukti yang disita, biang kerok dalam permasalanhan ini adalah operator SPBU atas nama Hamdani Situmorang alian Dani yang telah membuat 26 Barkod BBM palsu atas nama dirinya sendiri dengan berbagai macam jenis kendaraan untuk melakukan tindakan curang penjualan BBM Bersubsidi kepada yang membutuhkan.
Namun JPU Bosna Trimanta Perangin Angin hanya fokus kepada Pasal 55 UU Migas Tahun 2001 dan Pasal 55 UU KUHPidana itu saja kepada Dani operator SPBU tanpa menggali pasal lainnya yang seyogianya Dani operator SPBU sejak awal sudah memiliki niat jahat dengan memalsukan 26 barcode BBM atas nama pribadinya semua.
Seorang praktisi hukum bernama Edy Syahputra Siregar, SH, MH yang hadir saat majelis hakim membacakan vonisnya, menyampaikan kepada awak media kejanggalan prihal tuntutan JPU yang pukul rata dan diberikan vonis dua per tiga secara rata juga kepada keempat terdakwa tersebut.
“Mengapa kepada Dani (operator SPBU ), JPU tidak menambah Pasal 263 (pemalsuan surat) dan Pasal 35 UU. ITE (pemalsuan dukumen elektronik) serta Pasal 378 KUHPidana (penipuan) juga Pasal 68 UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena apa yang dilakukan Dani dengan 26 barkode BBM palsunya, melekat pasal-pasal diatas”, ucap Edy Syahputra Siregar, SH, MH.
Tambahnya, mengapa pihak JPU tidak mengaitkan Sri Puspita Dewi (Dewi) manager SPBU atas jual BBM pertalite yang dijual Dani operatornya dwngan menggunakan barkode palsunya padahal monitor CCTV itu berada diruang kerjanya. Pasti selaku manager, Dewi mengetahui kegiatan jual BBM Pertalite memakai dregen dan itu tidak mungkin dilakukan hanya kali itu saja, ujar Edy.
Dengan fenomena kinerja JPU ini, menjadi tanda tanya besar mengapa pasal-pasal yang saya ungkapkan diatas tidak diterapkan kepada pihak SPBU terutama kepada Dani operator SPBU. Selain kinerja kejaksaan, saya juga heran kepada pihak Krimsus Poldasu yang menjadikan berkas keempat terdakwa terpisah semua, tutup Edy Syahputra Siregar, SH, MH praktisi hukum juga seorang lawyer.
Dari konfirmasi awak media kepada JPU Bosna Trimanta Perangin Angin, SH, dinyatakan bahwa tuntutan diberikan kepada keempat terdakwa tersebut merupakan keputusan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.
Penulis : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.