Ibu Rumah Tangga Melaporkan Akun Facebook “Bill Clinton” Diduga Milik Atra Cell ke Polres Tebingtinggi Atas Pencemaran Nama Baik

Jejak-kriminal.com-Tebingtinggi Sumut – Seorang ibu rumah tangga bernama Irma Puspita Sari Sinaga (38) yang beralamat di Jln. KF. Tandean Gg. Wan Kursani Lingk. 1 Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis melaporkan akun Facebook “Bill Clinton” yang diduga milik “Atra Cell” atas fitnah pencemaran nama baik di Polres Tebingtinggi sekira pukul 19.00 WIB, Sabtu (13/12/2025).

Pemilik “Atra Cell” yang beralamat di Jln. KF. Tandean Kel. Bandar Sakti Kota Tebingtinggi yang diduga memiliki nama akun “Bill Clinton” telah memposting di Group Facebook “Info•Tebing Tinggi” dengan kalimat status “Hati-hati orang ini penipu. Datang transaksi PDAM tapi gak mau bayar” lengkap dengan foto Irma Puspita Sari Sinaga.

Kepada awak media, Irma Puspita Sari menceritakan kronologi kejadiannya sebagai berikut :

  1. Tanggal 12/12/2025 (Jum’at) sekira pukul 20.30 WIB, Irma Puspita Sari Sinaga mendatangi “Atra Cell” untuk mengecek nama pemilik awal pelanggan PDAM berdasarkan nomor pelanggan PDAM 030105346 yang dimiliki karena lupa nama pemilik lama.
  2. Pemilik “Atra Cell” mengatakan nomor Pelanggan PDAM 030105346 tersebut tidak terdeteksi. Irma mengatakan akan mencoba cek ke loket Simpang Dolok.
  3. Jum’at (12/12/2025) sekira pukul 20.50 WIB, Irma berangkat ke Simpang Dolok Tebingtinggi untuk mengecek dan sekaligus membayar tagihan Pukul 21.04 WIB dengan No. Pelanggan PDAM 030105346 a.n SUKIR* HARTO sebesar Rp. 104.087 dan diberikan struk pembayaran.
  4. Sekira pukul 21.30 WIB, Irma mendatangi kembali Atra Cell dan mengatakan “di Simpang Dolok kok bisa dan ini bukti struknya dan coba cek lagi nomor pelanggan ini agar bulan depan aku tidak jauh-jauh membayar kesana cukup disini saja dekat rumah,” namun setelah itu pemilik Atra Cell yang tadinya mengatakan tidak terdeteksi, tau-tau menyerahkan struk yang katanya bukti transaksi PDAM dan menyuruh Irma untuk membayar sebesar Rp. 104.087 plus biaya admin.
  5. Irma tidak mau membayar sembari mengatakan “kog aku bayar lagi karena aku sudah bayar di Simpang Dolok dengan nilai yang sama tanpa ada tambahan biaya admin dan memberi solusi agar hari Senin (15/12/2025) kita sama ke PDAM untuk klarifikasi”.
  6. Si pemilik Atra Cell tidak mau sembari marah-marah dan mengucapkan kalimat yang tidak pantas. Namun Irma tidak terprovokasi dan pulang ke rumah.
  7. Besoknya, Sabtu (13/12/2025) sekira pukul 16.00 WIB saat belanja ke warung dekat rumah, si pemilik warung menunjukkan postingan di Group Facebook “Info•Tebing Tinggi” kepada Irma sembari mengatakan “Kakak viral karena kakak dibilang penipu.”

Atas dasar postingan di Group Facebook tersebut, Irma tidak terima dirinya dipermalukan oleh akun “Bill Clinton” yang diduga milik Atra Cell, Sabtu (13/12/2025) sekira pukul 19.00 WIB, Irma didampingi keluarga membuat Laporan Polisi No. STTLP/B/583/XII/2025/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMUT atas Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi & Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27A UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp. 750 juta.

Dalam isak tangisnya, Irma menyampaikan “aku membuat laporan ke polisi untuk efek jera agar jangan ada korban lain seperti aku karena pemilik Atra Cell terlalu arogan. Biar hukum yang mengganjarnya,” ucap Irma Puspita Sari Sinaga dalam kesedihannya.

Pewarta : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.