Iuran Rp 50 Ribu di SDN Karyamekar 3 Cilawu Disorot, Orang Tua Nilai Berpotensi Pungli dan Langgar Aturan

Jejak-kriminal com. Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Sejumlah orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karyamekar 3, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, mempertanyakan adanya iuran sebesar Rp50 ribu per siswa yang dikaitkan dengan kegiatan pengecatan bangunan sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut dilakukan melalui pengurus komite sekolah dengan alasan hasil musyawarah bersama orang tua siswa. Dari penggalangan dana itu, total dana yang terkumpul dikabarkan mencapai lebih dari Rp5 juta. Namun, kebijakan tersebut menuai keberatan karena dinilai membebani dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku di sekolah negeri.

Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan lantaran iuran tersebut bersifat wajib dan nominalnya telah ditentukan. Ia menilai, pungutan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang mengatur peran komite sekolah.
“Kalau sifatnya wajib dan ada nominalnya, itu bukan sumbangan sukarela. Kami khawatir ini melanggar aturan,” ujarnya.

Kejanggalan semakin mencuat ketika awak media mempertanyakan penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sapras) yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS, telah diatur alokasi untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan sekolah, termasuk pengecatan.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepala sekolah menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS beserta laporan pertanggungjawaban (LPJ) berada di bawah tanggung jawabnya dan telah melalui pemeriksaan pihak Inspektorat.

“Urusan itu ada di saya. Semua LPJ sudah aman dan sudah diperiksa oleh Inspektorat,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, praktik pungutan di sekolah negeri diatur secara tegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali siswa. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.

Selain itu, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS juga menegaskan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah, termasuk pengecatan bangunan.

Dengan demikian, apabila pungutan dilakukan secara wajib, ditentukan jumlahnya, serta disertai penagihan langsung kepada orang tua siswa, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai dugaan pungutan liar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum
memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan di SDN Karyamekar 3 Cilawu.

(Taem)