Jejak-kriminal.com
Medan – Kota Medan kembali menjadi sorotan terkait maraknya bangunan liar yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hasil investigasi tim media pada 30 April 2025 menemukan bangunan ruko dua lantai sebanyak tiga unit yang dibangun tanpa plank izin PBG di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Tembung.
Bangunan tersebut berdiri kokoh tanpa tindakan dari instansi terkait, padahal tidak terlihat adanya plank izin yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pembangunan gedung.
Saat awak media mendatangi lokasi dan menanyakan kepada salah satu pekerja mengenai pemilik bangunan, ia menyebutkan bahwa bangunan tersebut milik seseorang bernama Bang Perdi, dan disebutkan juga nama Hu Mas. Samsuir.
Sebelumnya, Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung, Faisal, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pembangunan yang melanggar aturan merupakan tugas Dinas Perkim Kota Medan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya hanya sebatas memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, dan selanjutnya meminta bantuan kepada Satpol PP.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan juga pernah menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap pembangunan yang tidak memiliki IMB atau PBG sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, realita di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Aparatur negara, khususnya Dinas Perkim Kota Medan, dinilai tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Bangunan tanpa izin tetap berdiri tanpa tindakan tegas, yang diduga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan hingga puluhan miliar rupiah per tahun. Dugaan pun mencuat bahwa dana tersebut mengalir ke oknum-oknum pejabat yang tidak menjalankan amanahnya.
Fzh