Jejak-kriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli minuman keras (miras) menjelang bulan suci Ramadhan tahun 1445 H (2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.
“Diketahui, bahwa menjual atau mengkonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat menganggu Kamtibmas, terlebih jelang bulan Ramadan” ujarnya, Minggu (10/3/2024)
Untuk itu, Polda Jabar mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait miras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya.
“Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan bagi umat Islam serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai” Pungkasnya.
Bandung 10 Maret 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Berita Terbaru Lainnya
- Jama’ah Sholat Idul Fitri 1447 H Padati Masjid Agung Kota Tebing Tinggi
- Arus Lalu Lintas Meningkat, Polres Garut Terapkan One Way 6 Kali di Sejumlah Jalur Strategis
- Giat Pengaturan Lalin Sekaligus Pengamanan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriyah, Di Wilkum Polsek Samarang
- Pemantauan Arus Lalin Dan Tempat Wisata Di Wilkum Polsek Samarang, Dalka OPS Ketupat Lodaya 2026
- Gelar Patroli Ke Tempat Wisata, Dalka OPS ketupat Lodaya 2026 Di Wilkum Polsek Samarang