Jelang Ramadhan, Polda Jabar Imbau Masyarakat Hindari Penjualan dan Konsumsi Miras

Ditulis oleh - Jejak Kriminal News | |
Jelang Ramadhan, Polda Jabar Imbau Masyarakat Hindari Penjualan dan Konsumsi Miras
Daftar Isi

    Jejak- – Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli minuman keras (miras) menjelang bulan suci Ramadhan tahun 1445 H (2024).

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan . Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.

    “Diketahui, bahwa menjual atau mengkonsumsi miras memiliki implikasi yang serius, diantaranya dapat menganggu Kamtibmas, terlebih jelang bulan Ramadan” ujarnya, Minggu (10/3/2024)

    Untuk itu, Polda Jabar mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait miras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya.

    “Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan bagi umat Islam serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai” Pungkasnya.

    Bandung 10 Maret 2024

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Banner Media Partner Sorot Perkara

    Berita Terbaru