Jejak kriminal.com
Sumenep , Rabu 06 Agustus 2025 – Kepala Bidang (Kabid) TK dan PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Berta, menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli seragam ataupun bentuk pungutan lainnya pada saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung.
Berta menyampaikan, pihaknya akan merespons cepat dan tanggap terhadap setiap laporan atau temuan di lapangan terkait pelaksanaan PPDB, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam bentuk pungutan atau penjualan seragam oleh pihak sekolah.
“Kami menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan TK dan PAUD di Kabupaten Sumenep untuk tidak melakukan jual beli seragam ataupun pungutan dengan alasan apapun. Hal ini tidak hanya mencederai sistem pendidikan, tetapi juga menimbulkan respons negatif dari masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kabid TK dan PAUD menyatakan bahwa teguran akan diberikan kepada lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama jika temuan tersebut disampaikan oleh media maupun lembaga pengawas seperti LSM DCW (Duta Corruption Watch).
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen pendidikan untuk bersinergi dalam memajukan dunia pendidikan anak usia dini.
“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, khususnya di jenjang TK dan PAUD,” pungkasnya.
Lipsus Wilayah Sumenep
Jika Anda ingin versi ini dalam format berita cetak resmi, siaran pers, atau ingin menyusun surat edaran berdasarkan isi ini, saya bisa bantu lanjut.