Kacabdisdik Sumenep Melarang Sekolah SMA Manapun Menjual Seragam .


Jejak-kriminal.com

SUMENEP, Senin 04 Agustus 2025 – Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang konsisten, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Kabupaten Sumenep, Budi, menegaskan bahwa seluruh SMA di wilayah Sumenep dilarang melakukan praktik jual beli seragam dalam bentuk apapun selama masa PPDB.

“Kami menghimbau seluruh SMA di Sumenep agar tidak melakukan jual beli seragam dengan dalih apapun. Hal ini demi menjaga integritas dan menciptakan zona bebas pungli dalam proses PPDB,” ujar Budi kepada media dan LSM DCW.

Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini di Kabupaten Sumenep berjalan dengan lancar dan kondusif.

“PPDB tahun ini berlangsung tertib. Mari kita bersama-sama bersinergi untuk menciptakan generasi penerus yang siap meraih cita-cita dan membanggakan almamater sekolah masing-masing. Kami berharap SMA di Sumenep terus menjadi institusi pendidikan yang terbaik dan selalu menjunjung integritas,” pungkasnya.

(Lipsus Sumenep / LSM DCW)