Kangkangi Peraturan Mentri ESDM, Diduga SPBU 14212 296 di Batu Bara Nekat Jual Pertalite Pakai Jerigen

Batu Bara-Jejak Kriminal com

Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 14212 296 Jalan Lintas Kedatukan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, kembali menuai sorotan. Pada Minggu (28/09/2025) sekitar pukul 05.40 WIB pagi, SPBU tersebut diduga kuat melakukan transaksi Pertalite menggunakan jerigen.

Padahal, sudah jelas ditegaskan bahwa SPBU dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jerigen untuk pengecer, mengingat Pertalite saat ini telah berstatus sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Penyaluran BBM ini harus tepat sasaran sesuai dengan ketentuan Menteri ESDM dan aturan Pertamina.

Berdasarkan regulasi, pembelian Pertalite dengan jerigen hanya diperbolehkan bagi pengguna tertentu, seperti petani dan nelayan, yang wajib melampirkan surat rekomendasi dari instansi berwenang. Selain itu, jerigen yang digunakan juga harus memenuhi standar keselamatan, yakni berbahan logam atau High Density Polyethylene (HDPE) agar tidak memicu risiko kebakaran akibat listrik statis.

Praktik semacam ini jelas menyalahi aturan karena berpotensi mengarah pada penimbunan, penyelewengan, hingga diperjualbelikannya kembali secara ilegal kepada pengecer. Kondisi ini membuat masyarakat khawatir subsidi BBM justru tidak sampai kepada pihak yang berhak.

Jika benar terbukti, maka SPBU 14212 296 diduga telah melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri ESDM dan aturan Pertamina. Publik pun mendesak aparat berwenang, termasuk Polres Batu Bara dan pihak Pertamina, untuk segera melakukan investigasi mendalam serta memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Aturan dibuat untuk menjamin ketepatan sasaran subsidi BBM, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis nakal yang merugikan masyarakat luas,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Kasus dugaan penjualan Pertalite menggunakan jerigen ini menjadi alarm keras agar pengawasan terhadap SPBU di Batu Bara diperketat. Jika tidak, maka kebocoran distribusi BBM bersubsidi akan terus terjadi dan merugikan rakyat kecil yang seharusnya paling berhak mendapatkan manfaatnya.

(Ruslan)