Kapolres Ciamis Perintahkan Sosialisasi Jam Malam Pelajar, Tekan Kenakalan Remaja dan Kriminalitas

Ciamis – Guna menekan angka kenakalan remaja dan potensi kriminalitas di wilayah hukum Polres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya untuk gencar mensosialisasikan aturan jam malam bagi pelajar. Penekanan ini disampaikan Kapolres dalam apel pagi yang berlangsung di Mapolres Ciamis, Rabu (18/06/2025).

AKBP Akmal secara khusus menekankan kepada seluruh personel Polres dan Polsek jajaran yang melaksanakan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) untuk aktif menyebarluaskan informasi terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. SE tersebut, yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, secara jelas mengatur jam malam bagi pelajar dimulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Polres Ciamis dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait jam malam pelajar ini. “Sosialisasi jam malam ini sangat penting. Kita ingin mendisiplinkan para pelajar, menjadikan mereka sebagai motor pencegah kenakalan remaja dan mengurangi potensi kriminalitas,” tegas Kapolres Akmal.

Beliau menambahkan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi ruang gerak pelajar, melainkan untuk melindungi mereka dari berbagai pengaruh negatif dan memastikan mereka berada di lingkungan yang aman dan kondusif saat malam hari.

Dengan adanya sosialisasi masif ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar, dapat memahami dan mematuhi peraturan jam malam tersebut. Langkah proaktif Polres Ciamis ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda di Kabupaten Ciamis.

Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar,