Garut | Bertempat di Aula Mumun Surachman Mapolres Garut, Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., memberikan arahan kepada personil Polres Garut mengenai Netralitas Polri dalam rangka Pilkada serentak di Kabupaten Garut tahun 2024. Selasa (17/09/2024).
Dalam arahannya, Kapolres Garut mengingatkan seluruh personel untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Garut.
Ia menekankan pentingnya peran Polri sebagai pilar demokrasi dan harapan masyarakat agar tidak terlibat dalam politik praktis serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Kapolres Garut melarang seluruh anggota Polres Garut untuk mengadakan atau memfasilitasi rapat / pertemuan / sosialisasi untuk menggalang dukungan. Mengkampanyekan atau menyebarluaskan
program calon.
Di larang juga menjadi narasumber atau pembicara dalam kegiatan dukungan terhadap calon, menghadiri kegiatan kampanye atau rapat kecuali dalam rangka pengamanan.
Tidak memberikan atau menyalurkan hadiah atau janji kepada pihak lain dalam lingkungan kerja, anggota keluarga dan masyarakat, memberikan surat dukungan di sertai fotokopi ktp, memberi atau meminjamkan fasilitas dinas dan fasilitas jabatan.
Di larang mengenakan atribut atau simbol dari calon, melakukan foto bersama dengan calon dan atau simpatisannya, menyebarluaskan foto calon melalui media massa, media online dan atau media sosial.
Kapolres juga mengingatkan para Kapolsek dan perwira untuk meningkatkan kegiatan rutin dalam rangka antisipasi potensi konflik, melakukan patroli, dan memfokuskan perhatian pada penanganan kasus C3 (curat, curas dan curanmor) serta masalah pekat (penyakit masyarakat).
Kapolres juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara Polres dan Polsek jajaran, serta menghindari pelanggaran yang dapat merusak citra Kepolisian.