Ciamis – Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar serta meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran hukum sejak dini, bertempat di Lapangan Upacara MTsN 15 Ciamis, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis Nomor: 400.3/1075-Disdik.1/2025 tanggal 25 Maret 2025, tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah bagi siswa SD dan SMP. Rabu (16/04/2025) pukul 09.00 WIB
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Cijeungjing AKP Jajang Sahidin, SH yang menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menjelaskan bahwa siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
Selain itu, AKP Jajang Sahidin juga memaparkan isi SE Bupati Ciamis yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar serta meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran hukum sejak dini.
Acara yang dipimpin oleh Kepala Madrasah MTsN 15 Ciamis, Dra. Y. Sopiah Susilawati, M.Pd., ini turut dihadiri Kasium Polsek Cijeungjing Bripka Andi Jatnika Hidayat, para guru, staf, serta sebanyak 678 siswa-siswi MTsN 15 Ciamis.
Sebagai penutup kegiatan, seluruh siswa mendeklarasikan komitmennya untuk mematuhi UU No. 22 Tahun 2009 dan SE Bupati Ciamis sebagai bentuk dukungan terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., di mana Polres Ciamis berkomitmen menjaga masa depan generasi muda melalui berbagai upaya Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabat,