
Jejak-kriminal.com || Tebing Tinggi Sumut – Sebagai komitmen peningkatan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api, Kapolres Tebing Tinggi diwakili Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Lidya, S.Trk, SIK, MH menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara Pemko Tebing Tinggi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Indonesia Tingkat 1 Medan bertempat di Jalan Abdul Hamid Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Selasa (10/2/2026).
Penandatangan perjanjian kerjasama yang berlangsung di lokasi kejadian kecelakaan kereta api dengan mobil Avanza pada Rabu lalu (21/1) turut dihadiri Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, Kepala Tehnik Balai Perkereta Api Indonesia Tingkat I Medan, Dandim 0204 DS diwakili Pabung, Danyon B Brimob Polda Sumut, Pimpinan Jasaraharja Tebing Tinggi, Sekdako Tebing Tinggi Erwin Damanik, Camat dan Lurah setempat pada 7 Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api Wilayah Kota Tebing Tinggi, Kadishub dan Staf serta jajaran Pemerintahan Kota Tebing Tinggi.
Kepala Teknik Balai Perkereta Api Indonesia Tingkat I Medan mengungkapkan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan pihak Kereta Api Indonesia (KAI) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan pengembangan aset perkeretaapian.
Hal ini terkait beberapa poin penting demi pengamanan jalur, stasiun, dan aset kereta api dari tindakan ilegal, gangguan kamtibmas, hingga penertiban aset.
Wali Kota Tebing Tinggi yang hadir dalam kegiatan mendukung sepenuhnya dengan langkah yang dilakukan oleh pihak balai KAI demi keselamatan dan keamanan jalur kereta api. Ia mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang jalur rel kereta api.
Dalam hal ini, Pemko Tebing Tinggi dan Balai Perkereta Api Indonesia fokus pada peningkatan keamanan di perlintasan rel kereta api untuk mengurangi risiko kecelakaan. (MTio/rls)