Simalungun – Sumatera Utara-Jejak-Kriminal.Com-Aroma busuk pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari tubuh kepolisian. Kali ini sorotan tajam publik mengarah ke Satpas Satlantas Polres Simalungun. Alih-alih menjadi pusat pelayanan masyarakat, Satpas justru menjelma menjadi ladang pungli yang dilegalkan.
Berdasarkan penelusuran awak media, Senin (22/9/2025), biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Simalungun melambung jauh dari tarif resmi. Seorang warga Jalan Medan, Lingkungan VII, Sinaksak, Tapian Dolok, berinisial JH, mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp850 ribu hanya untuk pengurusan SIM B1 Umum.
“Ya… sebenarnya biaya terbilang tinggi sih bang, untuk B1 umum. Tapi mau gimana lagi, aturan itu mereka yang buat, ya kita ikuti saja,” ungkap JH dengan nada pasrah.
Tak hanya JH, dua pemuda lain yang enggan disebutkan namanya juga mengaku hal serupa. Mereka dipatok Rp450 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A.
Padahal, aturan resmi sudah jelas tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Polri, yakni:
SIM A: Rp120.000
SIM B1 Umum: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
Perbedaan mencolok antara aturan dengan praktik di lapangan memperkuat dugaan adanya pungli yang terstruktur, sistematis, bahkan seolah dilegalkan oleh pejabat terkait. Ini bukan sekadar pelanggaran SOP, melainkan bentuk nyata pelecehan hukum dan akal sehat publik.
Fenomena ini otomatis menyeret nama Kasatlantas Polres Simalungun IPTU Devi Siringoringo, yang seharusnya menjadi penanggung jawab penuh atas pelayanan SIM. Alih-alih melakukan pembenahan, Satpas justru disinyalir berubah menjadi sarang pungli.
Tak heran, awak media mendesak Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang untuk segera mencopot IPTU Devi Siringoringo dari jabatannya. Kegagalan menjaga integritas pelayanan publik adalah bukti nyata ketidaklayakan seorang perwira memimpin satuan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi Kapolres Simalungun. Apakah berani melakukan bersih-bersih untuk memulihkan marwah kepolisian, atau justru memilih tutup mata dan membiarkan praktik pungli terus mengakar?
Publik tidak butuh klarifikasi basa-basi. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, transparansi, serta penindakan tegas. Sebab, membiarkan pungli berarti turut meruntuhkan wibawa Polri.
Kini, semua mata tertuju pada Kapolres Simalungun: beranikah ia mencopot Kasatlantas dan membongkar jaringan pungli di tubuh Satpas?
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Simalungun maupun IPTU Devi Siringoringo belum memberikan tanggapan atas dugaan praktik pungli tersebut.
(TIM/RUDI)