Kejari Kota Tebingtinggi Menetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konsultan Perencanaan BPBD TA 2021

Jejak-kriminal.com // Tebingtinggi Sumut – Institusi Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dibawah kepemimpinan Satria Abdi, SH, MH yang baru saja memegang tongkat komando, sudah menunjukkan taringnya mengungkap kasus lama para pejabat Pemkot Tebingtinggi.

Dalam gebrakan kali ini, Kejari Kota Tebingtinggi menguak kebocoran anggaran di instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang kala itu di pimpin WS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggaran Tahun 2021.

Kebocoran anggaran BPBD Tahun 2021 adalah terkait pekerjaan jasa konsultan perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi yang disampaikan dalam press release Satria Abdi, SH, MH Kajari Kota Tebingtinggi, Selasa (25/11/2025).

WS dan MH terjerat dalam kasus penyalahgunaan proses pengadaan 13 paket pekerjaan konsultansi yang diterbitkan melalui SPK. Dokumen pemilihan penyedia dibuat dan ditandatangani oleh PPK (MH), namun pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh 5 penyedia berbeda, tidak sesuai dengan penyedia yang tercatat dalam SPK, ucap Kajari.

Lanjutnya, pembayaran terhadap seluruh paket dilakukan oleh PA (WS) meski verifikasi teknis tidak lengkap dan berdasarkan hasil audit independen ditemukan kerugian negara sebesar Rp 611.382.777 akibat proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sah.

Tindakan para tersangka melanggar ketentuan UU Tipikor, Perpres Pengadaan Barang/Jasa, dan aturan internal BPBD terkait administrasi kontraktual berdasarkanbtim penyidik telah memeriksa 23 saksi diantaranya tiga ahli telah dimintai keterangan: Ahli Teknik, Ahli LKPP, dan Ahli Keuangan Negara.

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka WS dan MH yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari, dari 25 November hingga 14 Desember 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, tutup Satria Abdi, SH, MH Kajari Kota Tebingtinggi.

Sebelum digelandang ke Rutan Lapas Kelas IIB, WS selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan kepada awak media “saya tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka hanya karena penyampaian PPK karena saya tidak menerima aliran dana tersebut,” ungkap WS.

Pewarta : Budi Hartono Kaperwil Sumut.