Jejak-kriminal.com
SUMENEP – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep telah berhasil menerapkan sistem Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBP). Penerapan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, etos kerja, serta memastikan bahwa peraturan kepegawaian diterapkan sesuai dengan standar yang berlaku.
Sistem Zona Integritas ini diterapkan di kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, dengan harapan dapat menjunjung tinggi integritas dalam pelayanan publik. Sejauh ini, sistem tersebut telah berhasil diterapkan dan memberikan dampak positif terhadap kualitas layanan.
Dalam konfirmasi yang diterima dari media Jejak Kriminal dan LSM DCW (Duta Corruption Watch) pada tanggal 18 Desember 2024 pukul 11.00 WIB, Kasubag TU dan Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sumenep, Mohammad Haji Rifai Hasyim, menyampaikan bahwa penerapan Zona Integritas ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi serta pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi dalam sistem pelayanan. Dengan sistem yang telah diterapkan, diharapkan pelayanan di Kemenag Kabupaten Sumenep dapat terus meningkat.
Rifai Hasyim juga menambahkan bahwa semua sistem pelayanan di Kemenag Kabupaten Sumenep kini telah digratiskan, dan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan bersih. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan etos kerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lipsus Wilayah Sumenep,
Andi Abd. SH.