Jejak-kriminal.com // Sumenep , Selasa 28 Oktober 2025 –
Sikap kurang pantas ditunjukkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep, NJ, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait penggunaan anggaran dana publikasi di lingkungan instansi yang ia pimpin.
Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul terbitnya pemberitaan mengenai Advertorial dana publikasi (adp) yang dibiayai oleh dana publikasi Inspektorat. Saat ditanya terkait penggunaan dana Advertorial dan publikasi, NJ menyebut bahwa dana tersebut telah habis. Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai rincian penggunaan dana, kelengkapan SPJ (Surat Pertanggungjawaban), LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), serta asal sumber anggaran, ia justru menjawab dengan nada tinggi.
“Tidak perlu tahu,” ujar NJ singkat dengan nada arogansi saat diwawancara awak media.

Padahal, sebagai pejabat pelayan publik, sudah seharusnya seorang kepala instansi bersikap kooperatif dan transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran publik yang bersumber dari uang negara. Sikap arogan seperti itu dinilai tidak mencerminkan moral dan etika seorang pejabat publik yang bertanggung jawab.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana publikasi di lingkungan Inspektorat seharusnya digunakan untuk kegiatan seperti:
- Sosialisasi hasil pengawasan,
- Publikasi laporan kinerja,
- Pencitraan positif lembaga,
- Pengawasan dan investigasi, serta
- Audit keuangan dan kinerja.
Kegiatan publikasi tersebut penting untuk menyebarluaskan informasi hasil kerja Inspektorat kepada masyarakat, agar publik mengetahui bentuk pengawasan dan kinerja lembaga pengawas daerah. Jika dana publikasi disebut telah habis tanpa ada kejelasan SPJ dan LPJ, maka hal ini patut dipertanyakan.
Sementara itu, penggunaan keuangan negara telah diatur secara tegas dalam Pasal 23 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 28F UUD 1945.
Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong agar Kementerian Keuangan dan instansi pengawas di tingkat pusat segera melakukan audit terhadap penggunaan anggaran publikasi di Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan agar ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang, serta mengingatkan para pejabat publik agar tidak bersikap arogan dan menutup diri terhadap kontrol publik, apalagi dalam hal pengelolaan dana yang bersumber dari APBD.
Tim Liputan Sumenep
