Jejak-kriminal.com
CIAMIS – Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia (RI) menggalakkan program Wajib Belajar 12 Tahun. Program ini mencakup pendidikan 6 tahun di SD/MI/Paket A, 3 tahun di SLTP/MTs/Paket B, dan 3 tahun di SMA/SMK/MA/Paket C.
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 16 Ciamis, yang berlokasi di Dusun Kertaharja, Desa Bangunharja, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagai bagian dari lembaga pendidikan jenjang SLTP Negeri, membuka kesempatan bagi lulusan SD/MI/Paket A untuk melanjutkan pendidikan jenjang SLTP di MTs Negeri 16 Ciamis pada Tahun Pelajaran 2024/2025.
Kepala Sekolah MTs Negeri 16 Ciamis, Sali, M.Pd., pada Kamis (13/06/2024), menyatakan bahwa untuk tahun pelajaran 2024/2025, MTs Negeri 16 Ciamis membuka dua program pendidikan.
Program pertama adalah Pendidikan Reguler, di mana peserta didik bersekolah pada siang hari seperti sekolah atau madrasah pada umumnya.
Program kedua adalah Pendidikan Ber-Asrama, di mana siswa selain bersekolah di MTs Negeri 16 Ciamis juga tinggal di asrama yang disediakan oleh madrasah dan mendapatkan bimbingan penuh selama 24 jam.
Sali, menjelaskan bahwa terkait dengan program Pendidikan Ber-Asrama, MTs Negeri 16 Ciamis bekerja sama dengan para donatur untuk mensukseskan program pemerintah terkait Wajib Belajar 12 Tahun jenjang SLTP.
Mereka membuka kesempatan kepada lulusan SD/MI yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/tidak mampu/terancam putus sekolah karena faktor ekonomi ataupun broken home untuk bersekolah dan tinggal di asrama MTsN 16 Ciamis, dengan fasilitas bebas biaya (beasiswa penuh) untuk 20 orang lulusan SD/MI.
Syarat dan Ketentuan Beasiswa Penuh :
- Calon siswa berstatus yatim/piatu/yatim piatu/tidak mampu/terancam putus sekolah karena faktor ekonomi ataupun broken home.
- Bersedia bersekolah dan tinggal di asrama madrasah yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bersedia bersekolah dan tinggal di Asrama MTsN 16 Ciamis yang diketahui orangtua/wali.
- Melampirkan Surat Keterangan Yatim/Piatu/Yatim Piatu/Tidak Mampu/Terancam Putus Sekolah karena faktor ekonomi ataupun broken home dari Ketua RT / DKM setempat.
- Melampirkan fotokopi ijazah SD/MI, fotokopi akta lahir, fotokopi Kartu Keluarga, dan Kartu KIP (jika sudah ada).
- Mengisi formulir pendaftaran.
Fasilitas yang disediakan meliputi asrama madrasah, tempat tidur, makan, pendidikan dan pendampingan selama tinggal di asrama madrasah, serta peralatan sekolah (seragam sekolah, tas, alat tulis, dan sepatu).
Sali, berharap agar informasi ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat sekitar atau di-share kepada masyarakat luas.
Jika ada yang memenuhi kategori tersebut, dapat dikomunikasikan dengan pihak MTs Negeri 16 Ciamis melalui nomor WhatsApp 081313608145.Pungkas nya
Ujang