Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Ade Suryaman di Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BANDUNG , Jejak-kriminal.com – Tak tanggung-tanggung, Kepsek SMAN 10 Bandung Ade Suryaman itu korupsi dana BOS yang jumlahnya mencapai Rp664 juta.

Apa Itu Dana Bos?
Dana Bos merupakan singkatan dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Program ini adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Tak hanya Ade Suryaman sang Kepsek SMAN 10 Bandung yang korupsi dana BOS melainkan juga dua orang lainnya AN sebagai bendahara sekolah dan seorang pengusaha berinisial EFR.

“Pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Selasa (25/6/2024).

Pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Selasa (25/6/2024).

Dalam praktik korupsinya, Ade menganggarkan proyek ”fiktif” hingga melakukan mark up anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung.

Korupsi yang mereka lakukan pun terjadi saat sekolah menerima kucuran dana BOS pada 2020 senilai Rp 2,2 miliar.

Red