Kesepakatan Bersama Korcam dan Koordes untuk Membeli Kantong Kresek di Luar Instansi Pemerintah Kecamatan Cileunyi

IMG 20250326 WA0176

Jejak-kriminal.com

KAB. BANDUNG – Berita yang sebelumnya beredar di salah satu media mengenai pungutan uang kantong kresek yang diklaim dikoordinasi oleh Ustaz Komarudin adalah tidak benar. Pungutan tersebut terjadi di Aula Kecamatan Cileunyi pada Rabu (26/03/2025).

Menurut Ustaz Komarudin, kegiatan tersebut dilaksanakan atas inisiatif sendiri tanpa melibatkan para pejabat atau staf di tingkat kecamatan. Sebelum meminta partisipasi untuk pembelian kantong kresek, pihaknya telah melakukan rapat dengan para koordinator desa (koordes) dan koordinator kecamatan (korcam) untuk membahas hal ini. “Jika ada kelebihan dana, kami berniat menyalurkannya sebagai infak atau untuk kegiatan lainnya,” jelas Komarudin.

Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa partisipasi sebesar Rp10.000 diberikan secara sukarela, tanpa adanya paksaan atau tekanan. Salah satu koordes menyatakan, “Kami sepakat dengan anggaran Rp10.000 secara sukarela, tanpa ada paksaan.”

Komarudin juga menjelaskan bahwa sebelum ia menjabat sebagai korcam tahun lalu, kegiatan serupa sudah pernah dilakukan, dan jika ada kelebihan dana, itu disalurkan untuk infak. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan bahkan sempat meminta klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan adanya pungutan Rp10.000 untuk infak.

“Jika memang dianggap melanggar, sebaiknya kita koordinasi dengan baik. Seharusnya media bertanya lebih dulu sebelum memberitakan. Mereka tidak tahu kejadian awalnya,” tegasnya.

Komarudin menyatakan pihaknya menghargai profesi jurnalis, namun berharap agar ada komunikasi lebih dulu sebelum berita dipublikasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Red