Jejak-kriminal,com//Medan — Potret buram penegakan hukum kembali mencuat ke permukaan. Keributan terjadi di halaman Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Kamis (5/2/2026), saat keluarga seorang tersangka berteriak memprotes perlakuan aparat yang dinilai tidak manusiawi dan sarat kejanggalan.
Sejumlah orang tampak berteriak di depan ruangan Satreskrim Polrestabes Medan, mengaku tidak dapat bertemu dengan anggota keluarga mereka yang tengah ditahan. Belakangan diketahui, tiga orang—dua wanita dan satu pria—tersebut merupakan keluarga dari Persadaan Putra Sembiring, korban pencurian toko ponsel yang justru berbalik status menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.
Ironisnya, keluarga korban mengaku tidak terima atas keputusan penyidik yang menetapkan empat orang anggota keluarga sebagai tersangka, dengan satu di antaranya telah lebih dahulu ditahan.
“Bagaimana bisa keluarga kami jadi tersangka? Padahal si Putra itu tidak ada memukul,” teriak salah seorang anggota keluarga di hadapan aparat.
Tak Bisa Dijenguk, Kondisi Kesehatan Dipertanyakan
Seorang wanita yang diduga merupakan ibu dari Persadaan Putra Sembiring mengungkapkan kepedihannya. Ia mengaku sudah tiga hari tidak diizinkan menjenguk anaknya, padahal kondisi kesehatan Persadaan membutuhkan perhatian khusus.
“Saya mau kasih obat. Anak saya punya penyakit ayan. Kalau kambuh bisa keluar buih dari mulut,” ujarnya dengan nada gemetar.
Keluarga mengaku tidak mendapat kejelasan apakah Persadaan benar-benar ditahan di sel, di mana keberadaannya, serta bagaimana kondisi kesehatannya. Situasi ini memicu kemarahan dan kecurigaan akan adanya perlakuan tidak transparan dari aparat penegak hukum.
Dugaan Pungli: “Sudah Bayar Rp3 Juta Biar Aman di Dalam”
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat ibu Persadaan mengaku telah menyerahkan uang kepada oknum polisi agar anaknya ditempatkan di sel yang layak.
“Sudah bayar saya. Pertama dua juta, lalu tambah satu juta,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Medan.
Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan tahanan. Jika benar, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius yang mencederai prinsip negara hukum.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak mengetahui:
dasar hukum penahanan,
kondisi dan lokasi tahanan,
serta prosedur pelayanan tahanan dan keluarganya.
Menutup akses informasi dan menolak pertemuan keluarga tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran hak publik atas informasi.
Janji Kapolrestabes Dipertanyakan
Keluarga juga mengklaim bahwa sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sempat menjanjikan mereka dapat bertemu dengan Persadaan. Namun hingga hari ketiga, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Situasi ini memperkuat kesan adanya ketimpangan kekuasaan antara aparat dan masyarakat kecil, di mana korban justru terjerat hukum, sementara dugaan pelanggaran prosedur terkesan dibiarkan.
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Kasus ini menambah daftar panjang kriminalisasi warga dan menguatkan stigma lama: hukum bisa dibeli, keadilan harus dibayar. Ketika jatah tinggal di sel pun diduga harus ditebus uang, maka publik pantas bertanya—masihkah hukum berpihak pada keadilan?
Tak lama berselang, setelah dilakukan pendekatan, keluarga Persadaan bersama kuasa hukumnya akhirnya diarahkan masuk ke salah satu ruangan di Polrestabes Medan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait:
dugaan pungli,
kondisi kesehatan tahanan,
serta dasar hukum penetapan korban sebagai tersangka.
Publik mendesak Propam Polda Sumut dan Mabes Polri turun tangan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
UU KIP dan UU Pers menjamin hak masyarakat untuk tahu—dan aparat wajib menjawab.
