Sumut,Jejak-kriminal.com-ketentuan lain yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Sejak fatwa ini dikeluarkan tahun 2022, saya selalu mempidatokan hal ini di hadapan para pejabat pemerintah tapi tidak ada yang menanggapi,” kata Maratua lagi.
Sebelumnya pihak Tuan Imam Hanafi melalui Kholik saat dikonfirmasi media mengatakan informasi istri Tuan Imam Hanafi sampai belasan, katanya adalah tidak benar dan kalau mau jelas informasinya, wartawan diminta datang ke lokasi.
Selanjutnya dengan ada pemberitaan tersebut, Tuan Imam Hanafi lewat channel youtub Jalan Berlian mengkonfrontir pemberitaan dengan menyebut berita itu fitnah dan merusak nama baiknya. Pihkanya juga menyatakan media yang memberitakan adalah media bodong dan berencana menggugat media-media tersebut.
Menanggapi itu sekali lagi Ketua DPW IMO Indonesia Sumatera Utara, HA Nuar Erde mengatakan bahwa Fatwa MUI bukan produk kaleng-kaleng dan terbukti Tuan Imam Hanafi mengakui keberadaan istri-istrinya yang kemudian direkomendasi MUI untuk melepas istri kelima hingga istri terakhir. “Dengan telah kita berdiskusi bersama MUI Sumut dan jelas Tuan Imam Hanafi mengakui perbuatannya. Oleh karena itu kalau dia berani menggugat maka bukan media yang harus dia gugat. Itu salah alamat. Sebab media berdiri di tengah-tengah. Kalau ia berani maka yang harus dia gugat adalah Fatwa MUI yang diputuskan dengan penuh kehati- hatian, penelitian, pengumpulan fakta serta data dan diakuinya pula. Apa Tuan Imam berani menggugat,” tanya HA Nuat Erde, PU mediaonline(. Biro Medan Fauziah)