Klarifikasi Terkait Pemberitaan Pungutan Uang Kantong Kresek di Kecamatan Cileunyi

Jejak-kriminal.com

KAB.BANDUNG – Berita yang sebelumnya beredar di salah satu media mengenai pungutan uang kantong kresek yang diklaim dikoordinasi oleh Ustaz Komarudin adalah tidak benar. Pungutan tersebut terjadi di Aula Kecamatan Cileunyi pada Rabu (26/03/2025).

Menurut Ustaz Komarudin, sebelum meminta partisipasi untuk pembelian kantong kresek, pihaknya telah melakukan rapat dengan para koordinator desa (koordes) dan koordinator kecamatan (korcam) untuk membahas hal ini. “Jika ada kelebihan dana, kami berniat menyalurkannya sebagai infak atau kegiatan lainnya,” jelas Komarudin.

Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa partisipasi sebesar Rp10.000 diberikan secara sukarela, tanpa adanya paksaan atau tekanan. Salah satu koordes menyatakan, “Kami sepakat dengan anggaran Rp10.000 secara sukarela, tanpa ada paksaan.”

Komarudin juga menyampaikan bahwa sebelum ia menjabat sebagai korcam tahun lalu, kegiatan serupa sudah pernah dilakukan, dan jika ada kelebihan dana, itu disalurkan untuk infak. “Jika memang dianggap melanggar, sebaiknya kita koordinasi dengan baik. Seharusnya media bertanya lebih dulu sebelum memberitakan. Mereka tidak tahu kejadian awalnya,” tegasnya.

Komarudin menyatakan pihaknya menghargai profesi jurnalis, namun berharap agar ada komunikasi lebih dulu sebelum berita dipublikasikan.

Red