Jejak-kriminal.com // 8 Februari 2026 – Sebuah klinik berlokasi di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, menjadi perhatian publik setelah diduga belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin operasional yang sah. Selain masalah izin, lokasi klinik yang berada di tikungan tajam jalan provinsi juga menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan lalu lintas.
Kendaraan pengantar pasien yang sering berhenti di bahu jalan raya tepat di lokasi tikungan dinilai berpotensi menyebabkan gangguan lalu lintas bahkan kecelakaan. Posisi klinik yang berada di area tersebut dianggap tidak sesuai dengan standar keamanan jalan raya, mengingat jalur tersebut merupakan jalan provinsi yang sering dilalui kendaraan berat dan ringan.
Tim media telah melakukan upaya konfirmasi terkait temuan dan desas-desus yang berkembang di masyarakat. Pada tanggal 08 Februari 2025 pukul 08.15 WIB, upaya menghubungi pemilik klinik dengan inisial A dilakukan melalui telepon, namun hingga saat berita ini dibuat belum mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Pemilik juga belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait status izin dan lokasi klinik.
Dalam menghadapi kondisi ini, pihak yang terkait akan mengirim surat resmi kepada Dinas Perhubungan Bidang Lalu Lintas Kabupaten Sumenep serta Bupati Sumenep untuk menyampaikan temuan dan mengajak tindakan yang sesuai. Tujuan utama adalah memastikan keselamatan masyarakat serta kepatuhan klinik terhadap peraturan yang berlaku.
(Lipsus Sumenep)
