Garut – Polsek Caringin Polres Garut melaksanakan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah semi permanen di Kampung Pilar RT 001 RW 010, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Kamis (8/1/2026).
Kebakaran terjadi sekitar pukul 11.30 Wib. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket siaga Polsek Caringin langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengamanan.
Petugas yang melaksanakan cek TKP dengan didukung unsur terkait yang turut hadir di lokasi, di antaranya Babinsa Desa Purbayani, Satpol PP Kecamatan Caringin, Damkar serta para relawan.

Berdasarkan keterangan para saksi, api pertama kali terlihat menyala di bagian atas rumah dan dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan hingga menghanguskan rumah beserta seluruh isinya. Dugaan sementara, kebakaran disebabkan oleh konsleting atau arus pendek listrik.
Proses pemadaman dilakukan secara tradisional oleh warga masyarakat setempat, dan api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian setelah petugas Damkar datang. Tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.
Rumah yang terbakar diketahui milik Samsudin (42), seorang wiraswasta, dengan ukuran bangunan sekitar 8 meter x 5 meter. Akibat kejadian tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai ± Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Kapolsek Caringin IPTU Indra Koncara menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari pengamanan lokasi kejadian, pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi dan koordinasi dengan Forkopimcam.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa pada kejadian ini, Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya kebakaran, khususnya yang bersumber dari instalasi listrik,” ujar Kapolsek.
