Korupsi 150 M Penjualan Aset Negara PTPN 1 Regional 1 Dikuak Kejati Sumut

Jejak-kriminal.com // Medan Sumut – Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto prihal pemberantasan korupsi melalui Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH, MM, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyita uang sebesar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional 1 yang dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk kesadaran hukum dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (22/10/2025), sebagai bagian dari penanganan kasus kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land melibatkan penjualan aset PTPN I di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp 150 miliar merupakan bentuk kesadaran dari pihak DMKR dalam rangka pemulihan keuangan negara,” kata Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, Jum’at (25/10/2025).

Dalam kasus ini, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yaitu ASK (pejabat Badan Pertanahan Provinsi Sumut), ARL (pejabat Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang) dan IS (direktur PT Nusa Dua Propertindo).

Ketiganya diduga terlibat dalam proses penjualan aset negara yang tidak sah dan merugikan keuangan negara.

Harli Siregar menambahkan, total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli. Aset yang diperjualbelikan meliputi lahan seluas 8.077 hektare yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan mewah Citraland di Deli Serdang.

“Kerugian negara terdapat pada sekitar 20 persen dari total luas lahan. Perhitungannya masih dilakukan oleh ahli,” jelasnya.

Uang sebesar Rp 150 miliar tersebut akan disita secara resmi dan dititipkan ke Bank Mandiri cabang Medan sebagai barang bukti. Kejati Sumut menegaskan, meski ada pengembalian dana, proses hukum tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Penyidik juga mempertimbangkan penyitaan aset lainnya. Namun, pengembalian ini akan diperhitungkan sebagai bentuk itikad baik,” tambahnya.

Kejati Sumut menyatakan, fokus utama dalam perkara ini bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pihak penyidik terus mendorong kerja sama dari pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses hukum.

Pewarta : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.