Kurang Dari 24 Jam Polsek Samarang Berhasil Amankan Tindak Pidana Penganiayaan.

IMG 20250131 194938

Garut.Jejak-kriminal.com-Polsek Samarang Polres Garut. Setalah mendapat laporan pada tanggal 26 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan Unit Reskrim Polsek Samarang Polres Garut dengan reaksi cepatnya tidak sampai 24 jam.
Pelaku langsung dibekuk Oleh unit Reskrim Polsek Samarang.(31/01/2025).

Pelaku berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Pada hari Senin Tanggal 27 Januari 2025 diketahui Pukul 21:00 Wib TKP Kp.Palnunjuk 001/001, Desa Sirnasari. Kecamatan. Samarang Kab. Garut terjadinya tindak pidana Penganiayaan, pada saat itu pelaku datang dalam keadaan mabuk ketempat korban yang sedang berjualan kaca mata lalu pelaku meminta kaca mata tersebut dengan cara memaksa namun tidak korban kasih karna barang tersebut bukan kepunyaan korban tidak lama kemudian barang tersebut berupa kacamata dibawa pelaku namun korban menghadangnya sampai saling adu argumen kemudian pelaku Asep Gilang memukul korban dan Pelaku Gilang kewalahan kemudian Pelaku Lukman membacok punggung Korban menggunakan Golok sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul Korban sebanyak 2 (dua) kali ,lalu datang warga setempat untuk melerai kejadian tersebut terus pelaku melarikan diri.

Korban mengalami luka sayatan di bagian Punggung Atas dan bawah muka Lebam kemudian dilarikan ke RSU Dr Slamet Garut untuk segara pengobatan.

Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha.,S.H.M.H
Bersama Unit Reskrim Polsek Samarang dan piket Siaga Mako Melakukan Cek TKP Pemeriksaan Saksi-saksi Mengumpulkan bukti-bukti/petunjuk Mengamankan TKP dan Melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan.

“Kini tersangka harus menjalani hukuman dimana di atur Pasal 351 KUHP Jounto Pasal 170 KUHP. barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”Ujar Hilman Bila terbukti bersalah,”

Asep hidayat