MEDAN
Polsek Medan Tembung melakukan penggerebekan kartel narkoba yang terletak di Bantaran Rel Kereta Api, Jalan Lingga, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (17/01/2026) sore hingga malam.
Operasi ini dilakukan setelah Polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 6 orang dan 1 diantaranya seorang wanita yakni Yolanda Sari, berusia (26 tahun) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkaba, dan mereka yang diduga berperan sebagai bandar, penjual, kurir, dan pemakai narkoba
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 plastik klip kecil berisi sabu, 6 buah bong, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp. 560 ribu, 1 handphone merk Infinix, 1 sekop, 5 korek api, 2 batu, dan 1 tas sandang. Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Ras Maju Tarigan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal mengungkap Rahmad Hidayat Lubis mengaku sebagai bandar yang menjual sabu di lokasi tersebut.
“Barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial U yang berdomisili di Desa Bandar Klippa. Yolanda Sari berperan sebagai penjual, dan sementara 4 lainnya menggunakan narkoba dibarak-barak yang ada di lokasi,” kata Ras Maju Tarigan.
Pihak kepolisian juga membakar 6 barak disekitar lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba. “Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Biro Sumut)
