Simalungun, Jejak-kriminal.com –
Kegiatan penambangan galian C (pasir) tanpa SIPB atau IUP yang sah dianggap ilegal. Pelaku kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Galian C pasir di Sungai Bahbolon Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara sudah berjalan hampir menahun, tetapi tidak terlihat papan informasi perizinan atau pengawasan dari pihak terkait dilolakasi penambangan maupun dipos Pencatatan keluar masuk pengangkutan material pasir galian c.
Awak media menyambangi pos Pencatatan pengangkutan material pasir yang tidak jauh dari lokasi penambangan, di pos ada dua orang, satu orang perempuan sedang memegang data buku/kwitansi catatan keluar masuk mobil truck pengangkutan pasir.
Satu orang laki-laki bernama Yudha yang Setiap waktu duduk mendampingi kinerja dari Pencatat data mobil truck keluar masuk angkutan pasir, yang disebutkan Yudha bernama Indri, Jum’at (07/11/2025).sekitar pukul 14.00 Wib.
Indri mengatakan: Sampai waktu hari ini pasir yang keluar baru 7 unit mobil truck, dikarenakan alat berat Excavator (beco) yang beroperasi cuma satu, satu lagi kondisinya rusak, dan masih dalam perbaikan, ujarnya.
Menurut Yudha, bahwa yang bekerja mencatat keluar masuk pengangkutan pasir hari ini adalah Indri, Indri itu kakak kandung saya.
Yudha menambahkan, bahwa perizinan galian c / tambang Batuan adalah atas nama indri, kakak kandung saya yang menulis bon keluar masuk mobil angkutan pasir.
Papan informasi perizinan memang belum dipasang, nantinya akan dipasang, ujar Yudha.
Awak media memberikan syaran agar papan informasi perizinan tambang batuan/galian c pasir sebaiknya dipasang, agar publik mengetahui tambang batuan/galian c pasir yang atas nama Indri tidak diduga ilegal.
Menelusuri kebenaran yang disampaikan Yudha, awak media dan tim menyambangi Mako Polsek Perdagangan di Kelurahan Perdagangan.
Awak media dan tim disambut Kanit SPKT diruangan kerjanya, Aiptu Charles (kanit SPKT) mengatakan, Kapolsek AKP. Ibrahim Sopi, S.H., M.H. lagi tidak ditempat, juga kanit reskrim sedang berada diluar, ujar Aiptu Charles.
Demi Hukum Kebenaran dan Keadilan.
Awak media mencoba mengirim chatingan berisi, tulisan memperkenalkan diri, juga kirim KTA Pers mohon konfirmasinya kepada Kapolsek terkait kebenaran Kepemilikan izin tambang batuan/galian c pasir atas nama Indri seperti yang disebutkan Yudha, melalui nomor Hp/WhatsApp 0852 6224 2*** milik Kapolsek AKP. Ibrahim Sopi, S.H., M.H.
Menurut awak media, konfirmasi kepada Kapolsek dikarenakan Nagori Perdagangan II adalah wilayah hukumnya.
Sampai berita ini dikirimkan keredaksi belum ada balasan dari Kapolsek Perdagangan AKP. Ibrahim Sopi, S.H.,M.H.(Ruslan+ tim)
