Lapor Bapak Kapolri Diduga Galian Batu Padas Ilegal di Kampung Timbaan, Kerasaan 1: Bebas Beroperasi Tangkap Pengusaha Nya

Simalungun — Jejak kriminal com Aktivitas galian batu padas ilegal kembali marak di wilayah Kabupaten Simalungun. Kali ini, dugaan praktik penambangan tanpa izin (PETI) ditemukan di Kampung Timbaan, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Sumatera Utara. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (6/11/2025), terlihat sejumlah truk pengangkut tanah dan batu padas keluar masuk dari area galian yang sudah membentuk lubang besar menyerupai tambang terbuka.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial M (Mu). Aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka, bahkan di tengah areal perkebunan kelapa sawit, tanpa papan izin maupun pengawasan dari aparat berwenang.

Warga sekitar menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

“Sudah lama ini jalan, tiap hari truk keluar masuk bawa batu padas. Debunya ke rumah-rumah warga, suara mesinnya juga bising. Tapi anehnya, tidak pernah ada yang menertibkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada wartawan, Kamis (6/11).

Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan jalan desa, kegiatan galian ilegal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Masyarakat mendesak Polres Simalungun, Polsek Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara untuk turun langsung meninjau lokasi dan menindaklanjuti dugaan tambang ilegal tersebut.

Praktik tambang ilegal seperti ini, jika dibiarkan, dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan dan aliran sungai di sekitar kawasan, tetapi juga berpotensi merugikan negara akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi resmi.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Kalau memang tidak ada izin, ya harus ditindak. Jangan tunggu sampai terjadi longsor atau korban jiwa,” tegas seorang aktivis lingkungan setempat.

Rilis ini menjadi peringatan serius agar oknum pengusaha tambang ilegal dan pihak-pihak yang diduga membekingi segera diperiksa secara hukum. Penegakan aturan pertambangan harus ditegakkan demi menjaga lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat Simalungun.
(Ruslan)