Medan —Sumatera Utara-Jejak-Kriminal.Com- Dugaan praktik nakal kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kota Medan. SPBU bernomor 14.201.167 di Jalan Jamin Ginting, Kuala Bakalan, Kecamatan Medan Johor, diduga kuat melayani pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen, sebuah pelanggaran nyata terhadap SOP Pertamina dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pantauan langsung awak media pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, memperlihatkan aktivitas mencurigakan di area pengisian. Beberapa konsumen tampak membawa jerigen plastik yang kemudian dimasukkan ke dalam karung goni, seolah untuk menyamarkan proses pengisian agar tidak tampak mencolok bagi pengawas maupun masyarakat.
“Sepuluh ribu per jerigen besar, pak. Kalau yang kecil beda lagi. Tapi harus dimasukkan ke goni,” ungkap salah satu konsumen yang enggan disebut namanya kepada tim media, mengisyaratkan adanya pungutan liar (pungli) dengan tarif “pelicin” agar bisa tetap dilayani petugas SPBU meski melanggar aturan.
Padahal, SOP Pertamina tegas melarang pengisian BBM subsidi menggunakan wadah jerigen, kecuali dengan surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi berwenang. Larangan ini bukan tanpa alasan selain untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi, juga demi keamanan publik mengingat jerigen bukan wadah standar dan rawan kebakaran.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan praktik berbeda. Dugaan pungli dan penyalahgunaan ini mencerminkan longgarnya pengawasan Pertamina dan lemahnya tanggung jawab pengelola SPBU terhadap peraturan yang seharusnya dijalankan dengan ketat.
Lebih jauh, tindakan semacam ini jelas menabrak hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sebagai korporasi pelat merah, Pertamina tidak bisa cuci tangan. Tindakan pengisian jerigen di SPBU jelas merupakan pelanggaran SOP internal yang dibuat oleh Pertamina sendiri. Karena itu, Pertamina harus segera menindak tegas pengelola SPBU 14.201.167, termasuk dengan mencabut izin operasional bila terbukti lalai atau terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Pengawasan yang lemah di lapangan berpotensi memperlebar celah penyimpangan distribusi BBM subsidi yang semestinya menjadi hak rakyat kecil menjadi lahan empuk untuk pungli dan keuntungan pribadi.
Atas temuan ini, publik mendesak Kapolrestabes Medan Kombes dr Jean calvijn Simanjuntak SIK,MH.,agar segera melakukan penyelidikan mendalam (lidik) terkait dugaan pelanggaran SOP dan pungli di SPBU 14.201.167. Jika dibiarkan, maka praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dan mencederai keadilan sosial dalam distribusi energi bersubsidi.
BBM subsidi bukan untuk dipermainkan. Setiap tetesnya adalah hak masyarakat kecil tukang ojek, petani, nelayan, dan warga berpenghasilan rendah yang kini justru dirugikan oleh praktik kotor segelintir pihak.
Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Satu SPBU yang melanggar berarti satu pintu kebocoran subsidi yang merugikan negara. Pertamina wajib membuktikan bahwa mereka tidak hanya mengejar laba, tetapi juga menjunjung tinggi tanggung jawab sosial dan tata kelola yang bersih.
Kini bola panas ada di tangan Pertamina dan Kapolrestabes Medan. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi basa-basi.
“BBM subsidi untuk rakyat bukan untuk diperdagangkan di balik goni!”
(RD/TEM)
