LAYAK DIAUDIT! Penggunaan Dana Hibah Diduga Menyimpang, LSM Minta BPK dan Kejati Turun Tangan


Jejak-kriminal.com

Sumenep, 25 Agustus 2025 — Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah di Kabupaten Sumenep kembali mencuat. Hal ini disampaikan oleh Fauzan Harahap, S.H., aktivis antikorupsi sekaligus perwakilan dari LSM Duta Coruption Watch, yang menegaskan bahwa sejumlah program hibah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan keuangan negara.

Menurut Fauzan, pelaksanaan program hibah tidak hanya cukup berdasarkan kelengkapan juklak (petunjuk pelaksanaan), juknis (petunjuk teknis), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) semata, tetapi juga harus memenuhi unsur transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dalam pelaksanaan fisik di lapangan.

“Anggaran negara seharusnya digunakan sebagaimana mestinya, bukan dimanipulasi. Apalagi jika ada aroma korupsi yang sistematis. Program harus diawasi bukan hanya di atas kertas, tetapi juga dalam pelaksanaan fisiknya,” tegas Fauzan kepada media pada Senin, 25 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB.

Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan proyek fisik yang menggunakan dana hibah wajib dilakukan secara terbuka kepada publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang penggunaan keuangan negara dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Fauzan juga menegaskan akan melaporkan indikasi penyimpangan dana hibah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna dilakukan audit menyeluruh dan penindakan hukum bila ditemukan pelanggaran.

“Kami dari Duta Korruption Watch akan mengawal seluruh program hibah di Kabupaten Sumenep agar tidak menjadi celah korupsi. Ini komitmen kami,” tambahnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan, agar dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak disalahgunakan.

Lipsus Sumenep