Lokasi Diduga Arena Perjudian Sabung Ayam & Dadu Sangkuang Pinang Mancung di Grebek & di Pasang Police Line

Jejak-kriminal.com // Tebingtinggi Sumut – Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi bersama Koramil 13/TT dan Perangkat Kelurahan Pinang Mancung bergerak ke lokasi yang di duga dijadikan lokasi perjudian baik sabung ayam maupun dadu sangkuang yang diviralkan masyarakat via sosial media yang berlokasi di Jalan Indra Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sabtu (22/11/2025).

Kegiatan pengrebekan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Rambutan AKP Darma Indrajaya, S.H., didampingi Kanit Sabhara Ipda Suriyanto, Kanit Reskrim Ipda K. Napitupulu, S.H., M.H., personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Bhabinkamtibmas Aiptu Zulkipli, Bhabinsa Sertu Sunardi, Kepling Lingkungan II, serta tokoh masyarakat setempat. Penindakan ini berada di bawah supervisi Kapolres Tebingtinggi AKBP Drs.Simon Paulus Sinurlingga,SH

Penelusuran dilakukan di titik yang disebut sebagai lokasi perjudian, tepatnya di Jalan Indra Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Walau tidak ditemukan aktivitas perjudian, tim gabungan tetap mengambil langkah preventif dengan melakukan penutupan lokasi. Petugas memasang police line di area yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam dan judi dadu sangkuang.
Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan perangkat lingkungan dan tokoh masyarakat untuk memastikan wilayah tetap aman dan bebas dari praktik perjudian kedepannya.

Langkah cepat ini menjadi bentuk komitmen Polres Tebingtinggi dalam menindaklanjuti informasi publik serta menjaga ketertiban di masyarakat.

Di himbau kepada masyarakat, bila mengetahui ada lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat perjudian seperti ini, dapat melaporkan ke Pihak Polres Tebingtinggi di call center 110, ucap Kapolsek.

Pewarta : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.