LSM LP3 NKRI Angkat Suara: Pembayaran Tilang Langsung ke Polisi Langgar SOP, Potensi Korupsi Mengancam

MEDAN –JEJAK-KRIMINAL.COM- Polemik pembayaran tilang langsung ke petugas kepolisian di lapangan kembali mencuat. Biro Intelijen LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI), Sopyan, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berpotensi membuka ruang korupsi. Ia mendesak masyarakat agar memastikan setiap uang denda tilang masuk ke kas negara.

“Bayar denda tilang langsung ke polisi di tempat itu menyalahi aturan. Sistem sudah dibuat sedemikian rupa agar transparan dan akuntabel. Mengapa harus dilanggar?” tegas Sopyan saat diwawancarai di Medan, Jumat (23/5).

Menurut Sopyan, masyarakat harus diedukasi terkait mekanisme pembayaran denda tilang yang benar. Ia menegaskan, ada dua jenis surat tilang yang digunakan di Indonesia: tilang manual dan elektronik (e-Tilang). Masing-masing memiliki prosedur pembayaran yang berbeda.

Dalam tilang manual, dikenal dua jenis surat: slip merah dan biru. Slip merah diberikan apabila pengendara tidak menerima atau keberatan atas keputusan petugas. Dalam hal ini, pelanggar wajib mengikuti proses sidang di pengadilan sesuai waktu dan tempat yang tercantum dalam surat tilang.

Hakim kemudian akan menentukan besaran denda yang harus dibayar, dan pembayaran dilakukan di loket pengadilan. Bukti pembayaran kemudian digunakan untuk mengambil kembali barang bukti seperti SIM atau STNK.

Sementara itu, slip biru menandakan bahwa pelanggar menerima pelanggaran yang dituduhkan dan bersedia menyelesaikan denda tanpa melalui persidangan. Pembayaran denda dapat dilakukan secara elektronik melalui bank yang ditunjuk—umumnya Bank BRI—menggunakan kode pembayaran 15 digit yang diberikan oleh petugas.

Prosedur Pembayaran e-Tilang:

  1. Dapatkan kode pembayaran dari petugas.
  2. Lakukan pembayaran melalui ATM atau internet banking BRI.
  3. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil kembali SIM atau STNK yang disita.

Selain melalui bank, pembayaran denda tilang biru juga bisa dilakukan langsung di Kejaksaan Negeri. Pelanggar hanya perlu datang sesuai tanggal yang tertera di surat tilang, membayar di loket resmi, dan mengambil dokumen yang disita.

Sopyan menekankan bahwa sistem pembayaran melalui bank atau kejaksaan dirancang agar dana masuk langsung ke kas negara. “Jika masyarakat membayar langsung ke polisi tanpa bukti resmi, bagaimana kita tahu uang itu masuk ke kas negara? Jangan beri celah untuk praktik-praktik menyimpang,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak tergoda dengan ‘jalan pintas’ yang ditawarkan oknum tertentu. “Ikuti prosedur yang benar. Itu bagian dari partisipasi aktif kita sebagai warga negara dalam melawan korupsi.”

Ketika sistem sudah dibangun untuk meminimalisasi pelanggaran dan kebocoran, partisipasi publik menjadi kunci. Memahami prosedur tilang bukan hanya soal menghindari denda, tapi juga menjaga integritas hukum dan keuangan negara.

(tim)