Lsm Perkara Laporkan Kades Cinta Damai Kec Babul Makmur, Ke Kejaksaan Negri Agara Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa TA 2022 dan 2023.

IMG 20241011 WA0008

Aceh Tenggara, Jejak-kriminal.com – Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPC LSM PERKARA ) Kabupaten Aceh Tenggara, Melaporkan Pengulu Kete/Kades Desa Cinta Damai Kecamatan Babul Makmur, ke Kejaksaan Negri Aceh Tenggara, Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Hal Tersebut Disampaikan Izharuddin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara, ( DPC LSM PERKARA ), Kamis Sore, Tanggal 10 Oktober 2024, di Kantor Sekretariat Lsm Perkara, Jln Jendral Ahmad Yani, Pajak Impres No: 7 Kutacane, Mengatakan, Sebelumnya, Tim Lsm Perkara, Melakukan Konfirmasi Dengan Masyarakat Setempat dan Langsung Melihat Fisik Pengadaan Barang yang dibagikan Pada Masyarakat, Yaitu Semprot Elektrik.

Dan Setelah di Telusuri di Salah Satu Toko, Sesuai Dengan Merek Semprot Elektrik yang Dibagikan Pada Masyarakat Oleh Kades, Harga Sebenarnya, Tenyata di Mark Up, Dari Satu Aitem Kegiatan Pengadaan Semprot Elektrik Saja Sudah Kelihatan Mark Up Harga Mencapai Puluhan Juta, Lain Lagi Kegiatan Posyandu, Hasil Konfirmasi Dengan Warga Kaum Lansia ( Nenek Nenek ), Diduga Ada Penyimpangan, itu Hanya Dua Aitem Kegiatan, Belum Lagi Dari Kegiatan yang Lain.

Berdasarkan Hasil Konfirmasi Dengan Warga dan Melihat Langsung Semprot Elekrik yang di Perlihatkan Warga dan Kita Korelasikan Dengan Harga di Toko, Lsm Perkara Yakin Adanya Penyalahgunaan Dana Desa Oleh Kepala Desa, Maka Kita Laporkan ke Kejaksaan Negri Aceh Tenggar, Kamis Siang Tanggal 10 Oktober 2024, Kalau Mengenai Berapa Besar Penyimpangan Dana Desa Cinta Damai Kecamatan Babul Makmur, Nanti Setelah Dilimpahkan Kejaksaan Ke APIP, atau Inspektorat Aceh Tenggara, Inspektorat nanti yang Memastikan Nilai Penyimpangan Setelah di Audit Khusus, Oleh Irbansus, dan di Terbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ), Kita Tunggu Saja Nanti, Akhir Penjelasan Ketua Lsm Perkara, ( Irpan, Indra, Hazri )