Daftar Isi

LSM Perkara Soroti Bobrok nya Pelaksanaan Pada Proyek Pemeliharaan Sekolah,SDN Sukaragam 02 Serang Baru Bekasi Abaikan K3.

Polish 20240614 102322788 scaled

KAB.BEKASI, Jejak-kriminal.com -Pekerjaan proyek Pemeliharaan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang yang sedang dilaksanakan di SDN Sukaragam 02 Kec.Serang Baru Kab.Bekasi . terlihat pekerjaan yang tidak menggunakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pekerjaan tersebut Dengan Alamat CV ; Perum Mega blok C-9 no.23 RT 09/010 Desa Sukasari Kec. Serang Baru Kab.Bekasi(14/06/2024)

Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Penelitian Ruang kelas SDN 02 Sukaragam Dikerjakan oleh CV RIZZA PERDANA Dengan Pagu anggaran Rp 196.614.700,-00( Seratus Sembilan Puluh Enam Ratus Enam Ratus empat Belas Ribu tujuh ratus Rupiah).pengawas konsultan CV.RIZZA PERDANA. Dengan Batas waktu 90hari kerja

Saat Ketua LSM PERKARA Kab.Bekasi (Putra) karena pengawas atau mandor tidak ada di lokasi Proyek, Putra mencoba Mengkonfirmasi Ke Pegawai saya tidak tau cuman kerja,” tuturnya.

Untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan dan ini memakai uang negara , iya ini prosedur ada. ” tapi kalau K3 memang benar tidak memakai”,ujar putra

Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi;

Ayat (1), ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
A. teguran;
B. peringatan tertulis;
C. pembatasan kegiatan usaha;
D. pembekuan kegiatan usaha;
E. pembatalan persetujuan;
F. pembatalan pendaftaran;
G. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
H. pencabutan ijin.
Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri

Harapan LSM PERKARA (Pemerintah kinerja Aparatur Negara ) dan masyarakat sekitar adanya pembangunan/Pemeliharaan baik terkait gedung bisa bermanfaat khususnya untuk sekolah.

Tim Awak Media akan konfirmasi ke Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, bahwa terkait proyek pekerjaan tersebut, Nanti akan mengadakan pertemuan dengan Kasi bagiannya, dan kalau Sudah Siap akan saya hubungi pungkasnya.

Saat berita ini dinaikan, masih dalam tahap mengumpulkan data data dan masih menunggu Jawaban dari Kepala Sekolah dan Mungkin bagian sapras terkait pekerjaan tersebut.

Tim liputan jekrim/Sp-News