Mafia Solar Diduga Beroperasi Bebas di Bekasi, Gudang Dikelola “Kentang” Disorot Warga: APH Jangan Diam!

Ditulis oleh Pimred - Jejak Kriminal News | 26 Mei 2026 - 17:57 WIB |
Mafia Solar Diduga Beroperasi Bebas di Bekasi, Gudang Dikelola “Kentang” Disorot Warga: APH Jangan Diam!
Daftar Isi

    Jejak-kriminal.com // Bekasi – Dugaan praktik penampungan dan pengelolaan solar ilegal kembali mencuat di Kota Bekasi. Sebuah gudang yang berada di Jalan Pangkalan No. 58 RT 005/RW 001, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, diduga kuat menjadi lokasi aktivitas penimbunan BBM jenis solar yang dikelola oleh sosok berinisial “Kentang”.

    Aktivitas gudang tersebut kini menjadi perhatian serius warga sekitar. Pasalnya, selain diduga ilegal, keberadaan penampungan BBM dalam jumlah besar dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena rawan memicu kebakaran hebat maupun ledakan sewaktu-waktu.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, “Kentang” diduga berperan sebagai pengelola sekaligus koordinator aktivitas di lokasi tersebut. Kendaraan diduga silih berganti keluar masuk gudang pada waktu tertentu untuk melakukan bongkar muat BBM.

    Warga mengaku resah dan meminta Aparat Penegak (APH) tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama itu.

    “Kalau benar itu gudang solar ilegal, aparat harus segera bertindak. Jangan tunggu ada kebakaran atau korban dulu baru bergerak,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.

    Selain dianggap meresahkan warga, dugaan praktik penimbunan dan niaga BBM ilegal juga dinilai berpotensi merugikan negara. Terlebih jika solar yang diperjualbelikan berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah.

    Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait segera turun langsung melakukan inspeksi dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas di gudang tersebut, termasuk memeriksa legalitas usaha dan asal-usul BBM yang diduga ditampung di lokasi.

    Jika terbukti melanggar , pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan dan niaga BBM ilegal.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut berinisial “Kentang” terkait dugaan tersebut. Warga berharap aparat bertindak cepat dan transparan agar praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara tidak terus berlangsung bebas.

    persatuan Jurnalis Indonesia

    Media Partner

    Berita Terbaru