Mampukah Kapolres Batu Bara Bersikap Profesional? Atau lebih memilih bungkam
BatuBara-Jejak-Kriminal.Com-Belakangan ini, kepemimpinan AKBP Taufiq Hidayat Thayeb sebagai Kapolres Batu Bara menjadi sorotan publik.
Beberapa pemberitaan di media online mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polres Batu Bara dalam menjalankan tugas mereka sebagai aparat penegak hukum.
Kasus yang mencuat antara lain;
Dugaan tangkap lepas terhadap tiga terduga pelaku judi online di Satreskrim Polres Batu Bara.
Seorang oknum penyidik Satresnarkoba yang diduga menipu warga Tanjung Tiram senilai Rp80 juta.
Dugaan pemerasan oleh penyidik Polsek Indrapura, yang meminta uang Rp900 ribu dengan alasan untuk “cuci berkas”.
Berbagai kasus ini memunculkan pertanyaan: Apakah Kapolres Batu Bara mampu bersikap profesional dan menegakkan aturan sesuai dengan peraturan Polri, atau justru memilih bungkam?
Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat Polres, Kapolres memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi dan menindak anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti:
- Pengawasan dan Pembinaan Disiplin
Berdasarkan Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, Kapolres wajib melakukan pengawasan terhadap anggota untuk mencegah pelanggaran serta memastikan bahwa seluruh anggota memahami kode etik dan disiplin kepolisian. - Penegakan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri
Sesuai dengan PP No. 2 Tahun 2003 dan Perkap No. 7 Tahun 2022, Kapolres harus menindak tegas anggota yang melanggar disiplin maupun kode etik profesi. - Membentuk Sidang Disiplin dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Jika ada anggota yang melanggar, Kapolres wajib membentuk sidang disiplin atau Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memproses pelanggaran yang terjadi. - Menjatuhkan Sanksi terhadap Anggota yang Melanggar
Kapolres memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, seperti:
Teguran tertulis
Penundaan kenaikan pangkat
Penempatan dalam tempat khusus
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika pelanggaran tergolong berat.
- Melaporkan dan Mengajukan Pemberhentian Jika Diperlukan
Jika seorang anggota melakukan pelanggaran berat, Kapolres wajib melaporkannya ke Polda untuk diproses lebih lanjut, termasuk mengajukan PTDH jika diperlukan.
Di tengah berbagai kasus yang menyeret anggota Polres Batu Bara, kapasitas dan profesionalisme Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb diuji. Sesuai dengan aturan Polri, Kapolres seharusnya:
Bertindak transparan dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Tidak melindungi anggota yang bersalah, tetapi menindak sesuai aturan.
Menyampaikan informasi kepada publik secara terbuka, tanpa menghalangi akses media.
Namun, jika Kapolres memilih untuk bungkam atau menutupi kasus-kasus tersebut, maka ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolres memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada media dan publik sesuai dengan:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan Polri memberikan informasi terkait kepentingan masyarakat.
- Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, yang mewajibkan penyampaian informasi secara akurat dan tidak mengganggu proses hukum.
- Perkap No. 10 Tahun 2017 tentang Polri sebagai Pengelola Informasi, yang mengatur mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat dan media.
Sikap tertutup atau tidak transparan dari Kapolres akan memperburuk citra Polri, terutama di mata masyarakat Batu Bara.
Dengan munculnya berbagai kasus dugaan penyimpangan di Polres Batu Bara, publik kini tentunya menunggu bagaimana Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb akan bertindak.
Apakah ia akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan menindak tegas anggotanya yang melanggar, atau justru lebih memilih bungkam dan membiarkan pelanggaran terus terjadi?
Masyarakat Batu Bara membutuhkan kepolisian yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Jika Kapolres tidak mampu menegakkan disiplin dan kode etik di institusinya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan semakin menurun.
Kini, pilihan ada di tangan Kapolres: apakah ia akan bertindak sesuai peraturan atau membiarkan masalah ini berlalu tanpa penyelesaian yang jelas? (Red.pel)