Marak Bangunan Tanpa PBG di Medan Penyebabnya Oknum Satpol PP Dinilai Tak Profesional Jalankan Tugas

Jejak-kriminal.com || Medan Sumut – DPW PWDPI Sumut, masih menyoroti maraknya bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan terkesan dilakukan pembiaran oleh instansi terkait di jajaran pemerintah kota medan.

Ketua DPW PWDPI Sumut, DL Tobing sapaan akrabnya mengungkap selain lemahnya pengawasan Pemkot Medan terkait marak  pembangunan tanpa izin PBG juga diduga kuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan tidak profesional dalam tugasnya 
 
Menurutnya, evaluasi ini dianggap penting guna mendorong masyarakat mengurus izin bangunan secara legal, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG,kepada wartawan, Senin (02/3/2026)
 
“Hasil kajian dan analisa kami,vbahwa hasil akhir yang mengekusi jika ada pelanggaran perda atau bagunan tanpa PBG adalah tugas dan tanggungjawab  pihak Satpol PP,Bnamun kenyataan dilapangan kami menduga kuat terjadi permainan (kongkalikong) dengan pihak pemilik bangunan ”kata DL Tobing

Hal tersebut diungkapkan DL Tobing atas temuan salah satu bangunan kos-kosan tanpa memiliki PBG yang berada di Jalan Perkutut No 30 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia

“Kami langsung turun investigasi tehadap bagunan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, sejak bangunan tersebut telah disegel oleh pihak terkait karena tidak memiliki izin PBG namun beberapa hari kemudian pemilik bagunan tetap melakukan aktivitas membagun,” ungakapnya

Atas permasalah tersebut pihaknya (DPW PWDPI) telah melaporkan ke Satpol PP Kota Medan dan dilakukan penindakan untuk pembongkaran di beberapa titik bangunan, namun masalah belum sampai disitu

“Ya, setelah bagunan tersebut dilakukan pembongkaran pada bulan November 2025, Kabid Penegakan Hukum Perda Satpol PP mengatakan “jika pihak pemilik bangunan masih melakukan aktivitas membagun lagi maka kami akan kembali lakukan pembongkaran..tapi masalah ini belum sampai disitu,” terang DL Tobing 

Belakangan diketahui setelah 3 bulan, bagunan kosan tersebut masih melakukan  pembangunan hingga sampai ke lantai 3 karena pada saat eksekusi pembongkaran  bagunan tersebut masih 2 lantai 29 kamar

Ironi, tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP saat pembongkaran dibebrapa titik dinilai hanya sebagai live service, karena bangunan tersebut masih terus dibangun hingga hampir selesai tanpa izin PBG.

Penjelasan dari Kabid Penegakan Hukum Perda Satpol PP Medan ,Albena Jeboang menyampaikan bahwa pemilik bangunan telah mengurus izin PBG dan sudah membayar retribusi sebagai PAD

“Laporan dari tim Tracker pada saat pengecekan ke lapangan, PBG sdh pada tahap penerbitan dan pembayaran retribusi utk PAD. Mohon maaf saya gak bisa setiap saat membalas chat bapak terkait ini, kami tidak ada kepentingan apapun mungkin diduga bapak yg punya kepentingan pada objek ini, tapi itu pun silahkan bapak nanti sampaikan di nomor layanan pengaduan karena sudah ada tim khusus yang ditugaskan utk menanggapi dan menindaklanjuti setiap aduan atau laporan…terima kasih “sebut Albena lewat pesan WhatsApp,Selasa (24/2/2026)

DL Tobing menyikapi dengan adanya penjelasan dari Kabid Penegakan Hukum Perda Satpol PP Kota Medan ada kejanggalan terjadi yang diduga ada kongkalikong dengan pemilik bangunan  

“Ya..kasus ini ada kejanggalan terjadi ,kami akan terus tindaklanjuti agar lebih jelas penyebab besaranya kebocoran PAD dari PBG ini dan segera melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi untuk mengetahui sejauhmana kebenaran data yang kami sampaikan tentunya ini akan ditembuskan ke Wali Kota, DPRD, Inspektorat,Perkimcikataru dan Pemkot Medan terkait”terangnya 

Dijelaskannya,jika Satpol PP Kota Medan bertindak sesuai penjelasan Kabid penegakan Hukumlah Perda itu, artinya setiap pemilik bangunan yang ada di Kota Medan ini dapat mendirikan bangunannya sebelum memiliki PBG dan kendati jika bangunan terpantau tidak ada PBG setelah mendapat peringatan berulangkali maka bangunan dapat dikerjakan sampai bangunan hendak selesai  sembari izin PBG diurus  

“Ya..Jika dugaan kami ini benar dapat disimpulkan bahwa maraknya bangunan tanpa PBG disebabkan kinerja Satpol PP Kota Medan dinilai tidak profesional patut diduga ada kongkalikong dengan pemilik bangunan“ jelasya 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan peraturan turunan di Kota Medan (termasuk penyesuaian Perda Retribusi terbaru), bangunan yang didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan dikenakan sanksi administratif dan tindakan tegas oleh Satpol PP. 

Berikut adalah tindakan dan sanksi bangunan tanpa PBG sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Medan:

1. Sanksi Administratif (Teguran hingga Denda).
Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG atau bangunan yang tidak sesuai dengan izinnya dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

– Peringatan/Teguran Tertulis: Surat teguran pertama, kedua, dan ketiga.

– Penghentian Sementara: Penghentian kegiatan pembangunan di lapangan.

– Penyegelan: Pemasangan garis polisi/segel oleh Satpol PP.

– Denda Administratif: Pengenaan denda yang dihitung berdasarkan besaran retribusi atau peraturan daerah terkait. 

2. Tindakan Tegas (Penyegelan hingga Pembongkaran)

Satpol PP Kota Medan berwenang melakukan tindakan tegas, terutama jika pemilik mengabaikan surat teguran, yaitu: 

*Penyegelan Bangunan: Menghentikan aktivitas pembangunan secara paksa.

*Pembongkaran Paksa : Bangunan yang tidak memiliki PBG, tidak sesuai izin, atau menyalahi tata ruang akan dibongkar paksa.
*Pencabutan Izin: Pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang mendirikan bangunan  tanpa izin. 

3. Prosedur Legalitas

Bangunan yang sudah terlanjur berdiri tanpa PBG tidak bisa langsung dibongkar jika memenuhi tata ruang, namun diwajibkan untuk:
Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Sebagai pengganti, bangunan wajib mengurus SLF untuk memperoleh PBG.
Legalisasi: Mengurus izin setelah bangunan jadi (legalisasi). (Biro Medan).