Deli serdang- Jejak Kriminal-Sebuah pemandangan yang tak lazim telah menggegerkan media sosial belakangan ini.
Penambang pasir ilegal diduga tanpa izin merajalela di sepanjang bantaran sungai Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Keberadaan mereka yang terus beroperasi tanpa kendali membuat keprihatinan, terutama karena minimnya respons dari pihak pemerintahan dan aparat hukum setempat.
Diketahui bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, media lokal melaporkan kegiatan penambangan ilegal ini.
Meskipun telah menjadi sorotan, tampaknya pemerintah dan aparat hukum setempat tidak mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.
Dugaan adanya kolusi antara pihak terkait demi keuntungan pribadi menjadi salah satu faktor utama mengapa masalah ini terus berlanjut tanpa penyelesaian yang memadai.
Lebih mengkhawatirkan lagi, puluhan alat berat bekas digunakan untuk memuat pasir ke mobil truk, dengan kuat diduga menggunakan bahan bakar jenis solar yang seharusnya disubsidi untuk keperluan yang legal.
Hal ini menunjukkan betapa besarnya skala operasi ilegal ini dan betapa nyamannya para pelaku dalam beroperasi di bawah bayang-bayang hukum.
Kami, sebagai awak media, menyerukan agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Bapak Kapolri Sigit, segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya penambang ilegal di wilayah tersebut.
Langkah ini perlu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah disatukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Sementara itu, upaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait masih terus dilakukan oleh awak media, namun belum ada tanggapan yang diperoleh hingga saat ini.
Maraknya penambang pasir ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang serius bagi masyarakat setempat.
Oleh karena itu, perlunya tindakan segera untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan mengembalikan ketenteraman bagi warga setempat. (S.red)