Menagih Hati Nurani di Balik Derita Warga Cidamar, Antara Jerit Sakit dan Dugaan Pungli yang Menjerat​

Ditulis oleh Asep Hidayat - Jejak Kriminal News | 20 April 2026 - 13:09 WIB |
Menagih Hati Nurani di Balik Derita Warga Cidamar, Antara Jerit Sakit dan Dugaan Pungli yang Menjerat​
Daftar Isi

    Jejak-kriminal.com.Cianjur. Redaksi Kemanusiaan
    ​Di pelosok Kabupaten Cianjur, tepatnya di Kampung Cipakis, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, sebuah tragedi kemanusiaan sedang berlangsung dalam senyap. Bapak Ade (46) dan putrinya, Luse (20), harus menelan pil pahit kehidupan. Bukan hanya didera penyakit kulit menahun yang membuat tubuh mereka melepuh dan bernanah, mereka juga diduga menjadi korban

    “predator” birokrasi di tingkat bawah.
    ​Kemanusiaan yang Terluka: Sakit Fisik dan Sakit Hati
    ​Bayangkan, di tengah rasa perih luka yang menjalar di sekujur tubuh,

    keluarga ini harus berhadapan dengan tembok besar bernama ketidakpedulian. Laporan menyebutkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp1.000.000 hanya untuk pembuatan kartu BPJS.

    ​Ini bukan sekadar angka; ini adalah penghinaan terhadap hak dasar rakyat miskin. Jika benar oknum aparatur desa atau pihak terkait berani mematok harga di atas penderitaan warga, maka moralitas kepemimpinan di wilayah tersebut telah runtuh.

    ​Sorotan : Jerat Pidana Menanti
    ​Pemerintah daerah, mulai dari tingkat Desa hingga Kabupaten, memiliki Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) yang jelas untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengabaikan warga yang sakit parah tanpa bantuan adalah bentuk pengabaian kewajiban negara.

    ​Terkait dugaan Pungli, para oknum harus diingatkan pada konsekuensi yang sangat berat:
    ​UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dijerat pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    ​Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan , dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
    ​Panggilan untuk Para Pemimpin

    ​Ketua OKP BK-RI, Rudy UGT, telah bersuara lantang. Kini bola panas ada di tangan para pemangku kebijakan. Kami memanggil:
    ​Presiden RI & Kemensos: Untuk melihat potret kemiskinan ekstrem yang luput dari pendataan bansos/PBI BPJS.

    ​Ombudsman RI: Segera lakukan investigasi atas dugaan maladminstrasi dan pungli di Cidaun.
    ​Bupati Cianjur & Kadinsos: Turun langsung ke lapangan! Pastikan Pak Ade dan Luse mendapatkan perawatan medis intensif tanpa dipersulit birokrasi.

    ​Kades Cidamar dan Camat Cidaun: Jelaskan ke publik mengapa warga Anda menderita bertahun-tahun tanpa solusi nyata?
    ​Sentuhan Religi: Pemimpin Adalah Pelayan
    ​Dalam kacamata agama, kepemimpinan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya.”

    Membiarkan warga
    “melepuh karena sakit sementara anggaran negara mengalir, adalah dosa sosial yang nyata. Jangan sampai air mata warga Cidamar menjadi saksi yang memberatkan para pejabat di akhirat kelak.
    ​Negara harus hadir, bukan hanya saat kampanye, tapi saat rakyatnya sedang sekarat.

    Media Partner

    Berita Terbaru