Mendukung Langkah Satset Bupati Garut Dalam Penertiban Aset Daerah

Jejak-kriminal.com-Garut. Aset yang legal bukan sekadar dokumen, tetapi juga peluang. Jika dikelola dengan baik, aset daerah dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat.

Penertiban dalam bentuk sertifikasi aset daerah, termasuk tanah wakaf, bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih optimal. Tanah yang telah tersertifikasi dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur, pemanfaatan melalui hak guna bangunan (HGB), atau bahkan sebagai jaminan investasi.

Namun, masih ada tantangan yang perlu segera diselesaikan. Salah satunya adalah tumpang tindih aset antara BUMN dan Pemda, yang harus dibereskan agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari. Selain itu, percepatan sertifikasi tanah wakaf juga menjadi perhatian utama untuk memastikan legalitasnya terjaga dan dapat digunakan secara produktif.

Langkah Strategis KPK dalam Legalisasi Aset Daerah telah menyampaikan beberapa rekomendasi strategis:

  1. Legalisasi Aset Pemda; Mendorong penyelesaian sertifikasi aset kategori K1, K2, dan K3 guna menghindari sengketa dan memaksimalkan pemanfaatan aset daerah.
  2. Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf; Memastikan sinergi antara Kementerian Agama, pemda, dan BPN untuk legalisasi tanah wakaf agar hibah dan bantuan sosial diberikan tepat sasaran.
  3. Penyelesaian Tumpang Tindih Aset BUMN dan Pemda; Menyelaraskan data kepemilikan aset untuk menghindari duplikasi kepemilikan yang dapat mengganggu tata kelola keuangan daerah.
  4. Optimalisasi Pendapatan Daerah; Meningkatkan kontribusi BPN terhadap PAD melalui BPHTB serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
  5. Penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL); Mencegah aset daerah hilang dengan menerbitkan sertifikat HPL, sehingga pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu kita sebagai masyarakat Garut harus mendukung upaya Bapak Bupati Garut dalam penertiban aset daerah guna kesejahteraan masyarakatnya.

Rahayu

Kang Oos Supyadin SE MM

  • Pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG) sekaligus aktif juga di Dewan Majelis Adat Sunda Jawa Barat
  • Pengurus Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS) Pewarta
  • Asep Hidayat.