Daftar Isi

Menjelang 17 Agustus, Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumban Gaol Lecehkan Simbol Negara: Bendera Merah Putih Di biarkan Berkibar dalam Kondisi Kusam dan Robek

IMG 20240802 WA0078

Jejak-kriminal.news.com-2 Agustus 2024-menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus, sebuah insiden yang mengejutkan terjadi di Siantar Marihat.

Kapolsek Siantar Marihat, yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi simbol negara, diduga telah melecehkan bendera Merah Putih.

Bendera kebanggaan bangsa ini terlihat berkibar dalam kondisi kusam dan robek di halaman kantor polisi setempat.

Perlakuan terhadap bendera Merah Putih ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Khusus nya sejumlah awak media yang menyoroti langsung simbol negara yang seharusnya dihormati dan dijaga dengan baik justru diperlakukan seolah tidak berarti.

Tindakan ini mencerminkan kurangnya rasa nasionalisme dan penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.

“Sebagai institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban, tindakan Kapolsek Siantar Marihat ini sangat mengecewakan”

“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa”

Ini adalah bentuk penghinaan terhadap negara,” ujar awak media yang menyoroti simbol negara tersebut pada 31 juli 2024.

Kejadian ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai kebangsaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap aparat negara.

Beberapa awak media menyerukan agar Kapolres kota Siantar dapat bertindak tegas terhadap Kapolsek Siantar marihat AKP marilina Lumban Gaol untuk dapat diberikan sanksi hukum atas dugaan pelecehan terhadap simbol negara NKRI bedarsarakan peraturan perundang-undangan Nomor 24 tahun 2009 tentang

Pada pasal 234 RKUHP menyebutkan,

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,

“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.” (tim)

.