Merasa Hebat dan Benar Kadinkes Kabupaten Sumenep Tidak Menggubris Ketika di Kompirmasi.

Jejak-kriminal.com // SUMENEP, 29 Januari 2026 – Sudah selayaknya dan sepatutnya, sebagai seorang pejabat negara harus mengedepankan prinsip keterbukaan serta menyampaikan informasi kepada publik dengan cara yang terbuka dan transparan. Prinsip ini seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil, terutama terkait dengan proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat.

Kasus yang menjadi sorotan adalah pembangunan puskesmas yang berlokasi di wilayah Kecamatan Gending, Kabupaten Sumenep. Bangunan puskesmas tersebut baru saja menyelesaikan tahapan konstruksi, namun hingga saat ini tidak ditemukan adanya papan informasi atau prasasti yang terpampang di lokasi. Papan informasi semacam itu seharusnya berisi detail lengkap mengenai biaya anggaran yang dikeluarkan, serta sumber dana yang digunakan apakah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Upaya untuk mendapatkan klarifikasi terkait hal ini telah dilakukan melalui komunikasi langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sumenep, baik melalui panggilan telepon seluler maupun pesan singkat di aplikasi WhatsApp. Namun sayangnya, tidak ada satupun respon yang diterima dari pihaknya. Kondisi ini semakin menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan tingkat keterbukaan informasi yang seharusnya dijamin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi mengenai proyek pembangunan publik bukan hanya kewajiban hukum bagi setiap pejabat, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan serta menyumbang melalui pembayaran pajak dan retribusi. Adanya kekosongan informasi terkait sumber dana dan biaya pembangunan puskesmas ini berpotensi menimbulkan keraguan dan spekulasi yang tidak menguntungkan bagi pemerintah daerah.

Mengingat pentingnya masalah ini, kami sebagai pihak yang melakukan pemantauan akan segera menyampaikan laporan terkait kondisi tersebut kepada berbagai instansi terkait, antara lain Gubernur Provinsi Jawa Timur, Kadinkes Provinsi Jawa Timur, Bupati Kabupaten Sumenep, Inspektorat Kabupaten Sumenep, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Jawa Timur, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik pada tingkat pusat maupun daerah. Tujuan dari penyampaian laporan ini adalah untuk memastikan bahwa ada tindakan yang tepat dan segera dilakukan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

Hingga berita ini diterbitkan dan tayang secara luas, belum ada tanggapan resmi apapun dari Kadinkes Kabupaten Sumenep, drg. Elita Fardasah. Kondisi diamnya pihaknya dalam menghadapi pertanyaan publik ini sangat disayangkan. Sebagai seorang pejabat yang menjabat di posisi strategis, seharusnya mampu memberikan respon yang cepat, jelas, dan tanggap terhadap setiap informasi atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan memastikan bahwa setiap proses pembangunan berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip yang telah ditetapkan.

Kami berharap bahwa dengan adanya langkah pemantauan dan pelaporan ini, pihak Kadinkes Kabupaten Sumenep akan segera memberikan klarifikasi terkait pembangunan puskesmas di Kecamatan Gending. Selain itu, juga diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan, sehingga setiap proyek pembangunan publik dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Lipsus Sumenep