Mesin Judi Subur di Pasar Empat “Las Vegas” Helvetia, Kapolda Sumut Dinilai Tak Berdaya

Medan-Sumut-Jejak-Kriminal.Com-Praktik perjudian terang-terangan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Utara. Mesin perjudian yang dikenal publik dengan sebutan “Las Vegas” di kawasan Pasar Empat Helvetia hingga kini masih beroperasi bebas, seolah kebal hukum dan mendapat karpet merah dari aparat penegak hukum.

Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah sorotan publik dan pemberitaan yang telah viral. Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, mesin-mesin judi tersebut masih aktif beroperasi, tanpa hambatan, tanpa segel, dan tanpa tindakan hukum yang nyata.

Aktivitas ilegal itu berlangsung terang-terangan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Awak media tidak tinggal diam. Upaya konfirmasi telah berulang kali dilakukan, bahkan bukti video lokasi mesin judi telah dikirimkan secara langsung melalui pesan WhatsApp kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons, klarifikasi, maupun tindakan hukum yang transparan dari pihak Polda Sumut.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat

Apakah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas?
Atau justru ada pembiaran sistematis terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar undang-undang?

Pembiaran yang terus berlarut ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ketika bukti telah disampaikan, lokasi telah diketahui, namun praktik ilegal tetap berjalan, maka wajar jika publik menduga ada ketidakseriusan, bahkan dugaan perlindungan terhadap pelaku perjudian.

Atas dasar itu, awak media mendesak keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan secara langsung. Kapolri diminta mengevaluasi dan menindak tegas anggota Polri yang tidak profesional, yang diduga mengabaikan laporan serta informasi faktual dari awak media dan masyarakat.

Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh mesin judi. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.(RD/TEM)