Jejak-kriminal.com // Sumatera Utara – Dunia pendidikan Indonesia kini sudah mulai tergerus dari maknanya tujuan mendidik akibat maraknya kriminalisasi terhadap sosok guru yang katanya dinyatakan sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”.
Kriminalisasi yang dialami terhadap sosok guru justru disaat guru tersebut sedang menjalankan fungsinya sebagai pendidik di satuan pendidikannya.
Beberapa bahkan mungkin banyak kejadian yang di alami seorang guru di Indonesia ini mengalami nasib yang sama disaat melaksanakan kewajibannya mendidik kepada murid yang melakukan pelanggaran disiplin sekolah, namun justru berujung masuk teralis besi.
Menyikapi fenomena kriminalisasi guru disaat menjalankan tugasnya, seharusnya Pemerintah c/q Kemendikdasmen segera membuat regulasi peraturan yang memberi keleluasaan ataupun hak imun kepada para guru untuk menjalankan tugas mendidiknya tanpa interfensi hukum yang selama orde revormasi ini, guru sudah tidak ada harganya didepan siswanya.
Kemudian dari pada itu, Kemendikdasmen harus membuat nota kesepahaman dengan Pihak Polri agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru saat mereka sedang menjalankan tugas mendidik para siswanya karena apabila hukum masih menjadi momok bagi guru saat bertugas seperti salah satu contoh terviral saat ini seorang guru di Provinsi Banten, hanya karena menampar siswanya yang merokok disekolah berujung dipidana. Kejadian guru dilaporkan dipolisi saat menjalankan tugasnya juga terjadi dibanyak daerah.
Kejadian miris di Banten, Andra Soni (Gubernur Banten) justru mengundang makan keluarga dan siswa yang melanggar peraturan yaitu merokok disekolah namun diperlakukan sangat istimewa seperti siswa yang berprestasi dipendoponya namun guru yang mendidik siswa tersebut justru dipecat dari jabatannya.
Oleh karena itu, slogan menciptakan generasi emas 2045 bila peraturannya tidak dirubah, itu hanya sebuah mimpi disiang bolong.
Pewarta : Budi Hartono / Kaperwil Sumut