Daftar Isi

MIRIS , Jelang Perayaan HUT RI ke 79, SDN Sukahaji 1 Sukawening Kibarkan Bendera Merah Putih Yang Rusak dan Kusam

IMG 20240815 WA00251

Garut , Jejak-kriminal.com – Sekolah Dasar Negeri Sukahaji 1 Desa Sukahaji Kecamatan Sukawening, Sekolah yang berada di jalan Raya Sukawening-Cibatu Kabupaten Garut, Menjelang Peringatan HUT RI ke 79 Tahun Malah mengibarkan Bendera Merah Putih yang koyak, Rusak dan kusam, kamis 15 Agustus 2024, dua hari menjelang Peringatan HUT RI Ke 79 yang di gelar pada 17 Agustus setiap tahun.(15/08/2024)

Padahal bendera Merah Putih merupakan Lambang Negara. Tapi kantor Sekolah Dasar Negeri ( SDN) Sukahaji 1
Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut seolah melecehkan lambang negara.

Pantauan awak media di lapangan, di duga keras Kepala Sekolah telah melakukan pembiaran sampai bendera kebanggan Negara Indonesia itu di naikkan dengan kondisi tidak layak.

Adanya pembiaran ataupun dugaan kesengajaan, sehingga Bendera kebanggaan Rakyat Indonesia dipasang dengan kondisi lusuh membuat prihatin apalagi di pasang di halaman Sekolah tempat Pendikan Generasi bangsa.

Hal ini telah bertentangan dengan Peraturan soal Bendera Merah Putih yang diatur dalam UU No. 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang : mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) yakni ” apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

Catatan Media pada tahun 2021 sekolah SDN Sukahaji 1 juga telah berulang kali di ingatkan terkait Pemasangan Bendera Merah Putih.

Sarip Selaku kepala Sekolah Belum bisa di konfirmasi oleh Awak Media, Saat media konfirmasi ke Kantor SDN Sukahaji 1 . Sarip kepala Sekolah tidak berada di Tempat.

asep