Jejak-kriminal.com
Sumenep , 5 Juli 2025 – Dugaan permainan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin marak terjadi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Sumenep. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM DCW ) menyayangkan hal ini dan menyatakan sikap tegas.
Sekretaris Jenderal LSM DCW, Fauzan Harahap, S.H., menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Migas serta peraturan teknis lainnya. Menurutnya, sejumlah pihak diduga berlindung di balik surat rekomendasi agar dapat mengakses BBM bersubsidi dengan mudah dan kemudian menjualnya kembali demi meraup keuntungan, tanpa memperhatikan asas keadilan dan ketepatan sasaran.
“Permainan ini sangat merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima BBM subsidi. Dalam aturan sudah jelas disebutkan bahwa pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana, dan SPBU yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh Pertamina,” tegas Fauzan.
Menanggapi hal tersebut, LSM DCW akan segera mengirimkan konfirmasi tertulis yang disertai data dan bukti dugaan pelanggaran ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta ke kantor pusat Pertamina. LSM ini meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional seluruh SPBU di Sumenep.
“Kami akan kirimkan laporan resmi ke Pertamina Pusat dan Kementerian ESDM agar ada tindakan evaluatif. Jika perlu, SPBU yang terbukti bermain-main dengan distribusi BBM subsidi harus dicabut izinnya,” tegasnya.
(Laporan Khusus / LSM DCW – Sumenep)