Miris! Polrestabes Medan Tangkap Lepas Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolda Sumut Bungkam
Medan-Jejak kriminal.Com-Belakangan ini, Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berakhir dengan kontroversi.
Tersangka berinisial AM, yang ditangkap pada 5 Desember 2024, diduga mendapat perlakuan istimewa hingga akhirnya dibebaskan meskipun proses hukumnya belum tuntas.
Sikap bungkam Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan saat dimintai klarifikasi oleh awak media turut memperkeruh situasi.
AM ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, dengan dugaan kuat menyalahgunakan BBM bersubsidi. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 47 tabung gas besar
- 4 tabung gas kecil
- 6 jerigen besar berisi solar
- 8 unit sepeda motor berbagai merek
- 1 timbangan
- 4 unit mobil, termasuk Toyota Yaris, Toyota Rush, Ayla, dan mobil boks
Awalnya, AM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/1382/XII/RES I.24./2024/RESKRIM.

Namun, pasal tersebut kemudian diubah menjadi Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan.
Publik dikejutkan dengan kabar bahwa AM telah dibebaskan pada Jumat malam, 17 Januari 2025, meskipun proses hukumnya belum selesai.
Langkah ini memicu kecurigaan adanya “pencucian berkas” atau manipulasi proses hukum untuk meringankan hukuman tersangka.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa istri AM diduga menggunakan jalur tidak resmi untuk membebaskan suaminya.
Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dari Kapolda Sumut maupun pejabat Polrestabes Medan tidak membuahkan hasil.
Pada 20 Januari 2025, pesan yang dikirim melalui WhatsApp kepada Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipiter tidak mendapat respons.
Begitu pula dengan pesan kepada Kapolda Sumut pada 23 Januari 2025 yang hingga kini tidak ditanggapi.
Sikap bungkam ini menimbulkan dugaan bahwa ada praktik kongkalikong antara Polrestabes Medan dan Kapolda Sumut untuk melindungi tersangka.
Publik menduga perubahan pasal yang dikenakan kepada AM adalah bagian dari skenario untuk meringankan hukuman.
Pengubahan pasal dari UU Migas ke Pasal 480 KUHP menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai langkah ini mencoreng citra institusi kepolisian di Medan.
Transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dipertanyakan, terlebih ketika dugaan suap mencuat ke permukaan.
Awak media berharap Kapolda Sumut dapat memberikan klarifikasi terkait kasus ini serta mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Penanganan yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat tegak.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan terus terkikis. (RD)