Jejak News

Daftar Isi

Modus Cetak Sawah, Galian C Marak Beroperasi: Pemerintahan dan Aparat Hukum Terkesan Tutup Mata

Polish 20240921 211705676 scaled

BatuBara-21 September 2024-Jejak-Kriminal.News-Belakangan ini, aktivitas galian C diduga tanpa izin semakin marak di wilayah Kabupaten Batubara.

Berdasarkan pantauan wartawan Jejak Kriminal News pada 21 September 2024, kegiatan penambangan tanah uruk dengan modus mencetak sawah kian menggila di berbagai daerah di kabupaten tersebut.

Seperti yang terlihat di Desa Semodong, Kecamatan Sei Suka, dan Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, aktivitas galian C berlangsung terbuka.

Terlihat alat berat seperti ekskavator aktif mengeruk tanah dan memuatnya ke truk-truk yang hilir mudik mengangkut tanah untuk dijual kepada warga yang membutuhkan.

Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem dan lingkungan sekitar, tetapi juga merugikan warga.

Truk-truk pengangkut tanah yang lalu lalang di jalan desa dikhawatirkan akan merusak akses jalan desa serta menimbulkan polusi debu yang mengganggu warga sekitar.

Kapolsek AKP Reynolds Silalahi dari Polsek Indrapura saat dikonfirmasi terkait maraknya galian C di wilayah hukumnya, Kecamatan Sei Suka, menyatakan, “Terima kasih infonya, nanti kita cek dengan Polres,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media.

Pernyataan ini memunculkan kesan seolah-olah tindakan tegas belum dilakukan, meskipun aktivitas galian C ini sudah berlangsung cukup lama.

Sementara itu, dugaan pembiaran serupa juga terjadi di wilayah hukum Polsek Medang Deras.

Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Marbun, hingga kini belum memberikan respons saat dikonfirmasi oleh awak media.

Sikap diam Marbun ini semakin memperkuat kesan bahwa aparat penegak hukum di wilayah ini seolah-olah menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang jelas merusak lingkungan.

Kondisi ini semakin memprihatinkan, mengingat dampak buruk dari kegiatan galian C yang tidak terkontrol.

Tidak hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar dari segi infrastruktur dan kesehatan.

Ketiadaan tindakan tegas dari pihak berwenang menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah dan aparat hukum dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal ini.

Terkait kasus tersebut sekertaris redaksi jejak kriminal berharap adanya tindakan konkret dari pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat hukum, untuk menertibkan aktivitas galian C ilegal dan menegakkan aturan yang berlaku.

Jika dibiarkan berlarut, dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan preseden buruk terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Batubara. (rd)