Sorotperkaranews.com Sabtu 27 10 2024 -Ngopsan Bareng yang menjalin Keakraban antara pimpinan Redaksi (Ryan Pratama)Bersama Kabiro Cianjur (Suryadi)kaperwil Jabar p Rustandi kaperwil priangn Asep Hidayat wartawan nasional ini sudah menjadi Keakraban pribadi.
Tak hanya di kantor bahkan posisi dilapangan pun Suryadi .wartawan nasional Ahyar tak sungkan untuk menanyakan dan memaparkan Fungsi Pers,tugas dan tupoksi pers.
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.
Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
Dan Pers dianggap sebagai pilar keempat demokrasi, selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,”Ujar Ryan
UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dalam menyampaikan informasi atau berita yang dibuat, seorang wartawan atau pewarta foto harus independent, akurat, berimbang, bertanggungjawab, memberikan kritik yang membangun.
Kebebasan pers mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain. Kebebasan pers juga melibatkan hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3) akan dipidana. Pidana yang dijatuhkan adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur beberapa hal, di antaranya:
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Wartawan memiliki hak tolak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers, yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.
Saya paham atas semua penjelasan pimred tentang semua pertanyaan tentang pers dan saya akan lakukan tugas dan tupoksi jurnalis,” Pungkasnyah,Kabiro Cianjur .
(Suryadi)